Hakim Vonis Jessica Kumala Wongso 20 Tahun Penjara

KAMIS, 27 OKTOBER 2016

JAKARTA — Kisworo S.H, Ketua Majelis Hakim yang selama ini menangani kasus perkara persidangan “Kopi Sianida” memutuskan vonis terakhir yaitu menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Ketua Majelis Hakim, Kisworo dalam persidangan juga sempat menyebutkan bahwa terdakwa Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada korban, yaitu I  Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pust tanggal 6 Januari 2016 yang lalu.
Hukuman yang dibacakan selama 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso tersebut memang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah mengajukan dakwaan bahwa Jessica Kumala Wongso didakwa melakukan Pasal Pembunuhan Berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
“Dengan mempertimbangkan beberapa kesimpulan, bukti dan fakta yang ada dalam persidangan, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa Jessica Kumala Wongso secara sadis dan keji telah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan terencana, maka dengan ini Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun penjara kepada saudara terdakwa Jessica Kumala Wongso” demikian kata Kisworo S.H., Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Kamis (27/10/2016).
Sementara itu menanggapi terkait dengan adanya putusan vonis 20 tahun penjara yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan sebagai ketua tim kuasa hukum sekaligus pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam waktu dekat berencana akan mengajukan Banding  terkait dengan putusan Majelis Hakim kepada Mahkamah Agung (MA).

Jurnalis : Eko Sulestyono / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Eko Sulestyono

Lihat juga...