Hakim Agung MA Minta Hakim Menjaga Kemandirian Kehakiman

RABU, 26 OKTOBER 2016

JAKARTA — Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) I Gusti Agung Sumanatha menyampaikan  Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 telah menegaskan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Sumanatha menuturkan  kekuasaan kehakiman yang dilaksanakan oleh MA yaitu lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
“Jadi, untuk menjaga kemandirian kekuasaan kehakiman sudah diatur dalam Undang-undang,” papar Sumanatha dalam Seminar RUU Jabatan Hakim ‘ Ikhtiar Memperbaiki Status dan Manajemen Para Pengadil’ di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu, (26/10/2016).
Dijelaskan, Pentingnya kekuasaan kehakiman yang merdeka dari tataran UU organik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009. UU itu menyebut, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.
“Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal hal sebagaimana di maksud UUD 1945,” Imbuhnya
Setiap orang lanjut Sumanatha  yang dengan sengaja melanggar ketentuan, maka akan dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, lanjutnya, Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dikatakan, Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum.
“Kekuasaan kehakiman yang mandiri adalah hal yang esensial dalam ‘Rule Of Law’ dan penegakan hukum serta sistem satu atap merupakan amanat dari TAP MPR Nomor X Tahun 1998,” pungkas Sumanatha.

Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : Irvan Sjafari / Foto : Adista Pattisahusiwa

Lihat juga...