Gugatan Pra Peradilan Mantan Menkes Siti Fadila Supari Kandas di PN Jakarta Selatan

JUMAT, 21 OKTOBER 2016

JAKARTA — Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadila Supari rupanya tidak bisa menerima begitu saja saat dirinya dinyatakan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dugaan kasus suap proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada tahun 2005 yang lalu.
Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik KPK sebenarnya telah menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alkes di Kemenkes sejak bulan April 2014 yang lalu. 
Sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2014 yang lalu, KPK telah resmi mengajukan nama Siti Fadila Supari dalam daftar cekal kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) alias dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Siti Fadila Supari rupanya tidak bisa menerima begitu saja terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK. Melalui pengacaranya sekaligus kuasa hukumnya, Siti Fadila Supari sempat mengajukan gugatan pra peradilan untuk melawan putusan KPK yang telah didaftarkan secara resmi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu.
Namun ternyata segala upaya perlawanan Siti Fadila Supari terhadap semua keputusan KPK tersebut akhirnya gagal dan kandas alias tidak membuahkan hasil, gugatan pra peradilan Siti Fadila Supari tersebut akhirnya dinyatakan kalah dan ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
“Gugatan pra peradilan yang didaftarkan pihak pengacara tersangka Siti Fadila Supari, mantan Menteri Kesehatan (Menkes) untuk melawan keputusan KPK yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka sejak bulan April 2014 terkait kasus perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alkes di Kemenkes akhinya dinyatakan kalah dan ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, namun demikian pihak penyidik KPK belum menahan yang bersangkutan” demikian dikatakan Yuyuk Andriati Iskak, PLH Kabiro Humas dan Pemberitaan KPK, Jumat (21/10/2016).

Jurnalis : Eko Sulestyono / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Eko Sulestyono

Lihat juga...