YOGYAKARTA — Petugas Kantor Imgirasi Kelas I Yogyakarta mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama Chen Han (35), karena saat dilakukan pemeriksaan di tempatnya membuka praktik pengobatan alternatif di kawasan Wirogunan, Kota Yogyakarta, tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya.
Chen Han ditangkap saat Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta melakukan Operasi Gertak (gerakan serentak) dalam rangka penegakkan hukum di bidang keimigrasian, yang dilakukan pula di tempat lain di seluruh Indonesia. Chen Han yang diketahui membuka usaha pengobatan alternatif sinshe ditangkap saat sedang melayani pasiennya pada Kamis (27/10/2016), malam.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DI Yogyakarta, Pramono, saat gelar pers di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Jumat (28/10/2016), menjelaskan, penangkapan Chen Han merupakan hasil operasi serentak yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta di sejumlah tempat seperti hotel, restoran dan tempat-tempat lain yang diperkirkan terdapat warga negara asing.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan, Chen Han mengaku baru 3 bulan membuka usahanya dan menarik tarif sekali terapi dan paket herbal dari pasiennya sebesar Rp. 1,5 – 25 Juta. Sejauh ini, diketahui Chen Han hanya memiliki izin wisata. Selain mendalami dan mencari dokumen keimigrasian, petugas kini juga sedang membidik aktor yang membawa masuk Chen Han ke Indonesia.
“Chen Han terancam Pasal 71 Huruf B Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Krimigrasian. Jika terbukti bersalah, ia akan dideportasi”, jelas Pramono, sembari mengimbuhkan, berdasarkan catatan Kantor Imigrasi, setidaknya ada sekitar 300 WNA yang telah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan 3.000 WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
“Sebagian besar WNA di Kota Yogyakarta merupakan pelajar yang sedang sekolah”, pungkas Pramono.
Jurnalis : Koko Triarko / Editor : Rayvan Lesilolo / Foto : Koko Triarko