Berantas Pungli Pemkab Kubu Raya Lakukan Koordinasi dengan Sejumlah SKPD

SENIN, 24 OKTOBER 2016

KUBU RAYA — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomintmen untuk memberantas praktik pungutan liar atau pungli. Caranya adalah melakukan koordinasi dengan sejumlah SKPD di Kabupaten Kubu Raya.
Bupati Kubu Raya, Rusman Ali menyebut, pihaknya menanggapi surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktik pungli dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah. Maka dari itu, pihaknya langsung mengambil sikap dengan membentuk Tim Pengendali Pemberantasan Praktik Pungli.
“Koordinasi itu untuk melakukan komunikasi yang efektif terkait pemberantasan pungli,” kata Rusman Ali, pada sejumlah media di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (24/10/2016).
Dirinya mengharapkan, semua pimpinan instansi di Kabupaten Kubu Raya untuk memperhatikan apa yang sudah diamanatkan. Tentunya, amanat itu dikerjakan dengan baik dan benar.
“Kami mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya konkret pelaksanaan reformasi birokrasi,” ucap Rusman Ali.
“Langkah-langkah yang akan segera kita lakukan adalah mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah-langkah efektifi. Menindak tegas aparatur sipil negara yang terlibat pungli, dan ketiga melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain,” lanjut Rusman Ali.
Fokus pertama, ia melanjutkan adalah pada pelayanan perizinan dan pelayanan publik yang banyak indikasi terjadinya pungli. 
“Seperti Perizinan terpadu, Dinas Pendapatan Daerah, Lingkungan Hidup, Cipta Karya. Selanjutnya akan kita kembangkan juga ke pusat-pusat pelayanan yang lainnya. Kita komitmen bersama pemerintah untuk berantas pungli ini,” kata Rusman Ali.
Lebih lanjut ia mengharapkan, kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk membuka atau memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat kecil. 
“Terhadap standar pelayanan serta persyaratan perlayanan secara transparan. Dan dari segi pengawasan, tentu saja pimpinan harus meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik pungli. Selain itu harus dilakukan upaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing. Saya tegaskan mulai senin depan semua petugas pelayanan harus menggunakan rompi yang bertuliskan “Saya Petugas, Tidak Menerima Pungli,” ucap Rusman Ali.

Jurnalis : Aceng Mukaram / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Istimewa

Lihat juga...