Agus Martowardojo Belum Merespon Panggilan Penyidik KPK Terkait Proyek E KTP Nasional

RABU, 26 OKTOBER 2016

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya diketahui telah beberapa kali melayangkan surat panggilan secara resmi yang ditujukan kepada Agus Dermawan Wintarto Martowardojo, mantan menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Setelah sebelumnya sempat dipercaya menduduki jabatan sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden SBY karena menggantikan pejabat sebelumnya yaitu Sri Mulyani Indrawati karena mengundurkan diri, selanjutnya Agus Martowardojo rupanya masih dipercaya oleh Presiden Joko Widodo untuk menduduki jabatan bergengsi sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).
Sebenarnya pada saat Sri Mulyani Indrawati masih menjabat sebagai Menteri Keuangan sempat menolak menyetujui alias tidak melanjutkan proyek E KTP nasional tersebut karena termasuk proyek “Multi Years” atau proyek jangka panjang. Namun ternyata proyek tersebut belakangan diketahui tetap dilanjutkan oleh Menteri Keuangan penggantinya, yaitu Agus Martowardojo.
Agus Martowardojo rencananya akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) “penggelembungan anggaran” yang menurut perhitungan KPK telah merugikan negara sekitar 2 triliun Rupiah dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau yang dikenal sebagai E KTP.
Namun hingga detik ini Agus Martowardojo yang tercatat masih aktif menjabat sebagai Gubernur BI tersebut ternyata masih belum merespon panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan Tipikor  E KTP Nasional tersebut. Agus Martowardojo mengaku bahwa dirinya selama ini belum menerima surat panggilan penyelidikan oleh KPK.
Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK mengatakan “KPK telah beberapa kali mengirimkan surat panggilan kepada yang Pak Agus terkait dengan penjadwalan pemeriksaan ulang, karena sebelumnya Pak Agus mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK, intinya mereka meminta penjadwalan ulang karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan, dengan demikian KPK rencananya akan memanggil yang bersangkutan pada 1 November 2016 mendatang” katanya di Gedung KPK Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Menurut perhitungan KPK, berdasarkan hasil audit laporan keuangan, seharusnya anggaran proyek pengadaan E KTP Nasional tersebut hanya sekitar 4 triliun Rupiah, namun belakangan diketahui ternyata anggarannya membengkak atau digelembungkan menjadi 6 triliun Rupiah, sehingga dalam proyek pengadaan E KTP Nasional tersebut negara dirugikan sekitar 2 triliun Rupiah.
Penyidik KPK hingga saat ini tercatat telah menetapkan 2 orang tersangka yang terkait dengan dugaan Tipikor proyek pengadaan E KTP Nasional tersebut. Yang pertama adalah Irman, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Meskipun telah berstatus sebagai tersangka namun yang bersangkutan masih belum ditahan KPK.
Sedangkan tersangka berikutnya adalah Sugiharto, yang tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski tersangka Sugiharto sebelumnya berpura-pura sakit dan hanya bisa duduk di kursi roda, namun penyidik KPK akhirnya terap menahan yang bersangkutan.


Jurnalis : EKo Sulestyono / Editor : Rayvan Lesilolo / Foto : Eko Sulestyono

Lihat juga...