Warga Bukit Duri Sambut Baik Gugatan Class Action Dikabulkan Majelis Hakim

SELASA, 2 AGUSTUS 2016

JAKARTA — Gugatan secara berkelompok/class action yang dilayangkan oleh warga kampung Bukit Duri, Jakarta Selatan, akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa siang (2/8/2016).

Riyono S.H., Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan mengatakan “Majelis Hakim dengan ini memutuskan mengabulkan gugatan warga kampung Bukit Duri, dengan demikian menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh pihak tergugat, karena Majelis Hakim menilai gugatan class action sesuai dengan sistem peradilan yang sah” katanya dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa siang (2/8/2016).
Putusan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut merupakan putusan sela sebelum memasuki tahapan materi gugatan. Majelis Hakim juga memerintahkan kepada tim kuasa hukum sekaligus pengacara warga kampung Bukit Duri untuk segera menginformasikan kabar tersebut kepada semua warga kampung Bukit Duri yang tidak dapat hadir dalam ruangan persidangan.
Sebelumnya warga kampung Bukit Duri melayangkan gugatan class action masing-masing kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghentikan proyek normalisasi di kawasan Sungai Ciliwung yang menggusur rumah warga kampung Bukit Duri.
Perwakilan warga masyarakat kampung Bulit Duri yang berada di luar Gedung PN Jakarta Pusat menyambut baik dengan dikabulkannya gugatan class action oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Mereka berharap semoga dalam proses persidangan selanjutnya mereka akan memenangkan seluruh gugatan terhadap pihak tergugat.
Hidayat, seorang warga Bukit Duri mengatakan “kami dari warga masyarakat kampung Bukit Duri banyak terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan class action terkait dengan adanya proyek normalisasi di sekitar Sungai Ciliwung, kami sebenarnya  tidak mempermasalahkan proyek normalisasinya, namun kami tidak terima jika rumah tempat tinggal kami digusur seenaknya karena alasan adanya proyek normalisasi tersebut” katanya kepada wartawan di depan Gedung PN Jakarta Pusat, Selasa siang (2/8/2016).(Eko Sulestyono)
Lihat juga...