SENIN, 1 AGUSTUS 2016
BANDUNG — Pribadi Biligual Boarding School Kota Bandung menampik ada paham radikal atau teroris yang diajarkan di sekolah yang berada di Jalan PHH. Mustofa no.41, Kota Kembang, Jawa Barat. Sebelumnya, Permerintah Turki melalui Kedutaan Besarnya menerbitkan siaran pers kepada Pemerintah Indonesia untuk membubarkan sembilan sekolah Pribadi, salah satunya yang berada di Kota Bandung.

Sekolah tersebut diduga ada keterkaitan dengan ajaran Fethullah Gulen, sebagai dalang terjadinya kudeta di Turki. Sementara Pribadi Bilingual Boarding School Bandung pun menjadi salah satu sekolah yang mendapat bantuan dari LSM asal Turki, yakni Pasiad yang ada kaitannya dengan Gulen.
Ketua Pembina Yayasan Pribadi Bandung, Husein Adiwisastra mengklaim tudingan Pemerintah Turki tersebut tidak benar.
“Dalam proses belajar mengajar tidak pernah diajarkan radikalisme, kita tetap mangacu pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Justru kita belajar budi pekerti, toleransi, sikap kebersamaan dan juga kurikulum nasional,” ungkap Husein, Senin (1/8/2016).
Menurutnya bentuk kerjasama dengan LSM Pasiad sendiri dijamin tidak menyimpang dari aturan yang ada di Indonesia, karena telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Justru kerjasama tersebut untuk meningkatkan mutu pendidikan.
“Kerjasamanya di bidang manajemen pendidikan, dengan Pasiad juga merupakan kerjasama dengan Pemerintah Indonesia,” katanya.
Menurutnya, kini sekolah yang dinaunginya sudah tidak menjalin kerjasama dengan Pasiad. Dimana kerjasama yang dimulai tahun 1999 tersebut berakhir pada 1 November 2015 silam. Hal tersebut sesuai dengan Permendikbud No 31 tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Asing dengan Lembaga Pendidikan Indonesia.
“Pasiad ini LSM, non pemerintahan. Kami sudah tidak bisa kerjasama sejak 1 November 2015. Jadi saat ini sudah tidak ada kerjasama dengan Pasiad,” ungkapnya.
Sebelum terjadi kudeta, Kedutaan Besar (Kedubes) Turki untuk Indonesia pun sudah berupaya menutup sekolah yang dianggap menerapkan paham radikal tersebut. Namun saat itu pihaknya berupaya meyakinkan pemerintah, bahwa tak ada kegiatan yang melanggar di sekolah.
“Tapi tuduhan itu tidak ditanggapi (oleh Kemendikbud). Karena melihat bahwa tidak mungkin mengajarkan kekerasan apalagi terorisme,”sebutnya.
Diketahui, selain di Bandung Pemerintah Turki pun merilis delapan sekolah pribadi lainnya di Indonesia yang harus di bubarkan, yaitu Pribadi Bilingual Boarding School, Depok, Kharisma Bangsa Bilingual Boarding School, Tangerang Selatan, Semesta Bilingual Boarding School, Semarang, Kesatuan Bangsa Bilingual Boarding School, Jogjakarta, Sragen Bilingual Boarding School, Sragen, Fatih Boy’s School, Aceh Fatih Girl’s School, Aceh, dan Banua Bilingual Boarding School, Kalimantan Selatan.
[Rianto Nudiansyah]