| Majelis Hakim yang memimpin persidangan Jessica di PN Jakarta Pusat. |
Menurut Binsar Gultom, keaslian atau validitas bukti rekaman CCTV di Kafe Olivier tersebut sangat mutlak dan penting dalam persidangan kasus perkara “kopi racun sianida” seperti ini, karena menyangkut nama baik seseorang terutama saudara terdakwa Jessica Kumala Wongso. Jangan sampai kemudian di belakang hari ternyata hasil bukti rekaman tersebut diragukan keasliannya atau tidak valid alias pernah di edit videonya atau bahkan direkayasa.
| Saksi ahli AKBP M. Nuh Al Azhar disumpah sebelum memberikan kesaksian |
Anggota Majelis Hakim Binsar Gultom mengatakan “bagaimana dengan validitas atau keaslian alat bukti hasil rekaman CCTV yang selama ini diperlihatkan di televisi dalam persidangan Jessica Kumala Wongso dan apakah saksi ahli juga memiliki bukti tertulis pada saat hasil rekaman CCTV tersebut diserahkan oleh pihak Kafe Olivier kepada pihak kepolisian demi alasan untuk kepentingan penyelidikan” saat bertanya kepada saksi ahli dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu siang (10/8/2016).