

“Selama dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, saya sudah berusaha selalu kooperatif dan memberikan semua keterangan yang dibutuhkan oleh pihak penyidik KPK, selain itu saya juga sudah mengembalikan semua uang kerugian kepada negara, saya siap menerima hasil putusan tuntutan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,” demikian kata Damayanti Wisnu Putranti dalam persidangan Tipikor di Jakarta, Senin sore (29/8/2016).
[Eko Sulestyono]