![]() |
| Profesor Budi Sampurna sedang memberikan kesaksian didepan Majelis Hakim |
Budi Sampurna saat ini tercatat sebagai salah satu Guru Besar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Jakarta, selain itu sehari-harinya Budi Sampurna juga tercatat sebagai seorang dokter Psikologi Forensik yang bekerja di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Cipto Mangunkusumo Jakarta.
![]() |
| Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan “Kopi Sianida” |
Budi Sampurna juga menerangkan bahwa secara umum senyawa racun Sianida kemungkinannya kecil sekali bisa terkontaminasi dan masuk ke dalam tubuh seseorang tanpa adanya sebab-sebab tertentu sebelumnya. Sianida hanya bisa masuk kedalam tubuh jika ada faktor kesengajaan maupun faktor ketidaksengajaan, salah satunya faktor kecelakaan kerja atau faktor-faktor lainnya.
![]() |
| Terdakwa Jessica Kumala Wongso (baju putih) sedang duduk di kursi |
Budi Sampurna mengatakan “senyawa racun Sianida juga bersifat sangat merusak jaringan dalam tubuh manusia atau bersifat sangat korosif, terutama kalau Sianida tersebut diserap dalam bagian Lambung seseorang, maka dalam waktu cepat racun tersebut akan menyebar ke seluruh tubuh, terutama pada bagian ke jantung, otak dan organ-organ pernafasan lainnya, ciri-ciri tersebut pada umumnya hampir mirip dengan yang dialami oleh korban Wayan Mirna Salihin” katanya didepan Majelis Hakim dalam persidangan.

