SABTU, 30 JULI 2016
BALI — Oknum anggota DPRD Bali yang positif memakai narkoba hingga kini namanya tetap dirahasiakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Demikian pun dengan pimpinan DPRD Bali, yang sudah mengantongi nama oknum dewan narkoba tersebut dari BNN Bali, juga menolak untuk mempublikasikan namanya. Padahal, sejak beberapa pekan lalu anggota dewan pemakai barang haram itu menjalani “hukuman” rehabilitasi di BNN Bali.

Jika nama anggota dewan tersebut terus menjadi misteri, maka ia akan selamat dari sanksi sosial yang diberikan masyarakat. Oknum dewan tersebut juga bisa lolos dari sanksi yang diberikan induk partainya. Sebelumnya, pimpinan partai politik di Bali dengan tegas mengatakan akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) dari keanggotaan oknum dewan tersebut di DPRD Bali dan memecatnya dari partai yang menaunginya. Selain itu, sikap pimpinan dewan yang tidak membuka nama oknum dewan narkoba itu membuatnya lolos dari sanksi Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali. BK tentunya tidak bisa memproses jika tak mengantongi nama anggota dewan narkoba itu.
Sikap pimpinan DPRD Bali yang ngotot merahasiakan nama dewan narkoba itu tentu mempertaruhkan kredibilitas lembaga dewan, sebab ada anggota dewan positif narkoba bisa tidak tersentuh dengan sanksi apapun. Selain itu, dengan tetap merahasiakan namanya, telah menimbulkan ketidaknyamanan dan saling curiga antar anggota dewan yang lain yang jelas-jelas tidak memakai narkoba.
Anggota Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Adnyana angkat bicara menyikapi persoalan itu. Menurut dia, jika BNN Bali dan pimpinan DPRD Bali tidak mau mengumumkan ke publik nama anggota dewan narkoba itu, maka pimpinan Dewan sebaiknya menyerahkan nama oknum Dewan tersebut ke induk partainya. Selanjutnya, induk partai tentu akan menyikapi anggotanya yang positif narkoba.
“Ya, pimpinan (dewan) bisa menyerahkan namanya ke partainya sehingga partainya bisa melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan,” kata Adnyana, Sabtu 30 Juli 2016.
Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama belum bisa memberikan komentarnya untuk menanggapi permintaan Adnyana ini. Pesan singkat ke teleponnya tidak dibalas.
Sebelumnya, Kepala BNN Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa mengungkapkan, anggota DPRD Bali pemakai narkoba itu kini tengah menjalani proses rehabilitasi BNN Bali. “Sedang direhabilitasi rawat jalan, dengan jadwal pengobatan ke BNN Bali dua kali dalam seminggu,” katanya. Rehabilitasi itu berlangsung selama tiga bulan. Anggota dewan tersebut mulai menjalani rehabilitasi seminggu setelah dinyatakan positif narkoba. Soal nama anggota dewan itu, ia tetap menolak untuk menyebutnya. “Wartawan sudah tahulah namanya,” ujarnya.
Sekretaris Gerakan Rakyat Indonesia Lawan Narkoba (Gerilya) Provinisi Bali, I Made Somya Putra, SH,MH mengecam BNN Bali dan pimpinan DPRD Bali yang tetap merahasiakan nama oknum Dewan narkoba tersebut. Menurut dia, pihaknya sudah secara resmi meminta BNN Bali dan Pimpinan Dewan untuk membuka identitas oknum Dewan narkoba tersebut.
“Sepertinya tidak mau memikirkan nasib masyarakat yang sudah mau jadi pemilih. BNN harus bertanggung jawab, kalau sikap mereka yang akan membuat kepercayaan publik semakin merosot pada pemberantasan narkoba,” tegas Somya.
Tokoh muda yang berprofesi sebagai advokat ini melanjutkan dengan kecaman, “Kalau terus seperti ini, saya rasa BNN hanya macan tak bertaring yang ekornya mengibas. Jadi gak terlalu bisa menggigit. Sedangkan DPRD Bali, seolah benar juga idiom masyarakat bahwa anggota DPRD gak mungkin bisa disentuh.” Sebelumnya, pada awal Juni lalu, Gerilya Provinsi Bali mendatangi Kantor BNN Bali. Mereka yang dipimpin oleh Koordinator Gerilya Bali I Made Suardana ini mendesak BNN Bali segera mengumumkan nama seorang anggota DPRD Bali yang sudah dinyatakan positif Narkoba, dan memprosesnya secara hukum. Namun desakan itu tak dipenuhi BNN Bali.(Bobby Andalan)