Sempat Bertahan Proses Pencairan Ganti Rugi Tol Sumatera Berlanjut

SENIN, 18 JULI 2016

LAMPUNG — Proses pemberian ganti rugi lahan Jalan Tol Sumatera telah mencapai dua kecamatan dimulai dari titik nol STA 00 ruas Bakauheni-Terbanggibesar I diantaranya Kecamatan Bakauheni dan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. Meski demikian beberapa warga di Desa Tetaan Kecamatan Penengahan masih keberatan terkait besaran uang ganti rugi lahan yang melintasi lahan meski sebagian besar warga menyetujui besaran uang ganti rugi lahan tol.

Terkait persoalan tersebut Camat Kecamatan Penengahan, Lukman Hakim, mengakui secara keseluruhan sekitar 99 persen warga terdampak pembangunan Jalan tol Sumatera telah menyetujui meski ada beberapa warga yang bertahan akibat besaran uang ganti rugi yang dianggap tidak sesuai. Berdasarkan data sejumlah warga bahkan telah menerima uang ganti rugi termasuk sejumlah ahli waris yang memiliki areal pemakaman yang terpaksa digusur dan harus dipindah ke lokasi lain serta perumahan warga yang selama ini ditinggali.
Setelah melalui mediasi panjang antara pihak penyedia lahan untuk pembangunan Jalan Tol diantaranya dari tim Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pertanahan Nasional serta pemerintah kecamatan sebagian besar warga yang sempat bertahan pun mulai melengkapi berkas persyaratan.
“Proses untuk pemberian ganti rugi lahan tol Sumatera khusus di Kecamatan Penengahan ada yang sudah final menerima uang ganti rugi dan sebagian pemberkasan dan setelah pemberkasan beres semua warga terdampak tol pun menerima uang melalui rekening” terang camat Kecamatan Penengahan, Lukman Hakim saat dikonfirmasi media Cendana News, Senin (18/7/2016)
Sebelumnya proses pencairan ganti rugi lahan tol di STA 8,9 KM -23 KM telah diberikan kepada warga yang berhak di gedung serba guna (GSG) Raden Inten II Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. Pencairan uang ganti rugi lahan tol untuk pengadaan jalan tol yang diberikan sesudah lebaran diberikan kepada sebanyak 74 warga di Kecamatan Penengahan diantaranya sebanyak 59 warga Desa Tetaan dan 15 warga Desa Banjarmasin.
Menurut camat Kecamatan Penengahan,Lukman Hakim, wilayah di kecamatan yang dipimpinnya terdiri dari lahan pertanian, perkebunan dan tempat tinggal yang terdiri dari 11 desa dengan tahap pertama penerima ganti rugi lahan tol sebanyak 2 desa dan tahap selanjutnya 9 desa.
Selama proses sosialisasi,pendataan,pemberkasan hingga pencariran ganti rugi tol Lukman Hakim mengakui proses yang dilakukan oleh kementerian PUPR dan BPN tidak terdapat persoalan terkait kepemilikan lahan karena sebagian besar warga telah melengkapi dokumen yang harus disertakan untuk proses pencairan ganti rugi lahan tol. Sementara terkait proses ganti rugi,Lukman Hakim,mengakui persoalan yang dihadapi diantaranya terkait harga yang tidak sesuai. Meski demikian setelah proses sosialisasi warga bisa menerima besaran ganti rugi yang telah ditentukan oleh tim apraisal dari kementerian PUPR selaku penyedia lahan untuk jalan tol.
Camat Kecamatan Penengahan, Lukman Hakim,berharap proses pemberian ganti rugi yang akan diberikan kepada warga yang belum menerima bisa berjalan dengan baik. Bagi warga yang keberatan dan masih dalam tahap pemberkasan diberi kesempatan menyampaikan keberatan atau berkonsultasi dengan tim pembebasan lahan yang telah ditentukan.
Selain puluhan warga penerima uang ganti rugi lahan tol yang telah melengkapi berkas, ratusan warga yang berkumpul di GSG Raden Inten II juga terdiri dari warga yang akan melakukan tahap pemberkasan untuk bisa mendapat persetujuan dan proses penerimaan ganti rugi lahan tol.
Sebanyak 15 bidang tanah dengan nominal ganti rugi sebesar Rp7,738 miliar di terima warga yang tinggal di wilayah Desa Banjarmasin sementara di Desa Tetaan sebanyak 69 bidang tanah dengan jumlah nominal uang sebanyak Rp 20,017 Miliar.
Setelah dua desa di Kecamatan Penengahan tersebut proses pemberkasan untuk pencairan ganti rugi lahan tol Sumatera akan mencapai wilayah Desa Klaten dan Desa Pasuruan. Terkait kapan waktu pencairan lahan tol untuk dua desa tersebut pihak kecamatan mengaku masih menunggu informasi dari Kementerian PUPR dan tim pembebasan jalan tol Sumatera.
Sementara itu kepala Desa Klaten mengakui 99 persen warganya telah menyetujui lahan berupa tempat tinggal dan lahan pertanian sebanyak 140 KK terdampak lahan tol selain itu juga sebagian penerima uang ganti juga fly over. Selain memiliki tanah di wilayah desa Klaten sebagian warga desa Klaten bahkan diantaranya memiliki lahan di desa lain diantaranya di Desa Banjarmasin dengan sebanyak 15 bidang.
Berdasarkan pantauan Cendana News sebagian besar pemilik lahan berupa tempat tinggal dan tanam tumbuh rata rata mendapat uang ganti rugi lahan sebesar Rp100ribu per meter. Setelah sebagian menerima uang ganti rugi warga bahkan mulai melakukan pembongkaran rumah tinggal untuk membangun rumah di lokasi yang baru. Berbeda dengan sebelumnya di Kecamatan Bakauheni melibatkan Bank Mandiri khusus di Kecamatan Penengahan proses pengambilan uang melalui ATM dilakukan oleh bank BNI.(Henk Widi)
Lihat juga...