Program Mencetak Wirausahawan Muda di Sumenep Diduga Langgar UU Kepemudaan

JUMAT, 15 JULI 2016

SUMENEP — Program mencetak wirausahawan muda yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus menuai sorotan. Program tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Kepemudaan, dimana para peserta yang lolos dalam rekrutmen banyak yang diluar kategori pemuda, umurnya diatas 35 tahun.
Sejak awal program mencetak 5.000 wirausaha muda itu sudah menuai sorotan dari berbagai kalangan, baik dari rekrutmen serta kategori peserta yang tidak jelas. Tetapi kali ini penentuan umur pemuda dinilai bertentangan dengan Undang-Undang yang ada, sebab persyaratan para peserta dalam rekrutmen wirausaha muda tersebut mereka harus berusia 16 – 35 tahun.
“Jadi program wirausaha muda yang di gagas oleh Bupati daerah ini sudah melanggar Undang-Undang Kepemudaan No. 40 Tahun 2009. Dimana di dalam Undangf-Undang tersebut menyebutkan bahwa yang dinamakan pemuda adalah orang yang berumur 35 tahun kebawah. Sedangkan fakta yang terjadi rekrutmen wirausaha muda ini kebanyakan sudah berumur 35 tahun ke atas,” kata Hazmi koordinator Gerakan Mahasiswa Melawan Korupsi (GERAMSI), Kabupaten Sumenep, Jumat (15/7/2016).
Disebutkan, bahwa adanya peserta yang diatas 35 tahun terbukti pada periode pertama rekrutmen wirausaha muda tersebut. Tetapi sayangnya untuk kedua kalinya rupanya terulang kembali, sehingga sangat disayangkan jika sampai bertentangan dengan Undang-Undang yang ada. Maka dari itu program yang digembar-gemborkan oleh pemerintah semestinya dijalankan dengan baik agar tepat sasaran.
“Kami melihat di browsur rekrutmen wirausaha muda untuk kategori umur maksimal 35 tahun, ini sudah tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang Kepemudaan. Jadi bagaimana bisa memberikan peluang kerja untuk para pemuda di deerah ini, kalau rekrutmennya sudah ada indikasi pengkondisian,” jelasnya.
Selain itu, juga sangat disayangkan dengan belum payung hukum, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) mengenai program wirausaha muda. Sedangkan program itu anggarannya di includkan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Maka kalau hal ini dibiarkan akan terus menjadi polemik, jadi Bupati harus tegas dan jangan membuat program yang cendrung hanya bersifat kepentingan politis biar hasilnya tidak politis pula,” tegasnya.
[M. Fahrul]
Lihat juga...