Foto : Moh. Kafi, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Sumenep.
SABTU, 9 JULI 2016
SUMENEP — Sebanyak lima nara pidana kasus narkoba yang berada di rumah tahanan (Rutan) Klas II B, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sampai saat ini masih belum bisa dipastikan mendapatkan remisi Idhul Fitri. Pasalnya surat keputusan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) tak kunjung turun hingga lebaran.

Padahal pihak Rumah Tahanan (Rutan) di ujung timur Pulau Madura ini telah mengajukan sebanyak 66 narapidana dari berbagai kasus untuk bisa mendapatkan remisi, tetapi narapidana yang tersangkut kasus narkoba tersebut belum ada keputasan apakah mendapat remisi atau tidak. sehingga mereka hanya menunggu keputusan sesuai surat dari kementerian terkait untuk ditindaklanjuti.
“Dari 66 narapidana yang kami ajukan melalui surat rekomendasi hanya ada 61 warga binaan yang mendapatkan remisi. Namun itu bukan kasus narkoba, tetapi kasus lain seperti, pencurian, penggelapan, perlindungan anak, lalu lintas, penganiayaan, pembunuhan dan penipuan,” kata Moh. Kafi, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Sumenep, Sabtu (9/7/2016).

Disebutkan, bahwa narapidana dengan kasus narkoba yang belum mendapatkan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) merupakan yang baru diajukan untuk mendapatkan remisi. Karena ada 18 warga binaan kasus narkoba yang sebelumnya telah pernah diajukan sudah mendapatkan remisi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jawa Timur.
“Padahal pengajuan remisi untuk kelima warga binaan kasus narkoba tersebut sudah di usulkan sejak dari jauh hari sebelum Idul Fitri, tetapi sampai sekarang masih belum ada kepastian. Sedangkan yang mendapat remisi sebanyak 61 warga binaan, untuk narapidana langsung bebas sebanyak 2 orang dan 59 orang masih belum bisa bebas,” jelasnya.
Sementara remisi yang diperoleh warga binaan tidaklah sama, karena setiap narapidana dengan kasus berbeda-beda juga mendapat remisi yang secara bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan dan 2 bulan. (M. Fahrul)