JUMAT, 22 JULI 2016
JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Gerindra Heri Gunawan menyesalkan keikutsertaan Bank-Bank Asing sebagai penampung dana pengampunan pajak atau tax amnesty.

“Ada sekitar 18 Bank asing dalam daftar Bank Persepsi,” Ungkap Heri di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, (20/7/2016).
Bank-Bank Asing tersebut, kata Heri, akan menampung dana Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri hingga mencapai Rp 1.000 triliun.
Menurut heti, kebijakan pemerintah yang melibatkan bank asing untuk menampung dana tax amnesty, Sangat disayangkan jika dana hasil pengampunan pajak akan masuk ke bank-bank asing.
Untuk itu, Heri mempertanyakan apa dasar penunjukkan bank-bank asing tersebut, memang perbankan kita tidak sanggup menampung dana itu,” tandasnya
“Padahal, dengan masuknya UMKM dalam amnesti pajak, akan lebih baik Bank Pembangunan Daerah (BPD) turut dilibatkan, dibanding perbankan asing,” Sambungnya
Dikatakan, masih banyak bank nasional yang punya kapasitas bagus, kenapa tidak diarahkan ke sana? Perkara daya tampung tidak boleh jadi alasan. Mestinya pemerintah sudah mengantisipasinya dari awal dan lebih kreatif.
Alangkah baiknya, Tutur Heri, dana itu disalurkan lewat lembaga non bank seperti koperasi, bukan malah ke Bank asing. Semestinya pemerintah mewaspadai terhadap sistem yang bisa mengganggu ketahanan nasional dari sektor keuangan.
Sebab, lanjutnya, salah satu masalah reformasi struktural keuangan kita adalah ketahanan sistem perbankan yang kropos, serta kurangnya sumber-sumber pendanaan.
“Walaupun sudah di kunci, namun bisa saja Sewaktu-waktu uang itu bisa keluar kapan saja. Atau bisa dibawa lari lewat modus-modus tertentu. Yang rugi, kita juga,” lanjutnya
Lebih jauh, dia menegaskan agar lembaga pengawas perbankan lebih fokus dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, Kita minta OJK dalam hal ini untuk terus mengoptimalkan perannya mengawasi dana hasil pengampunan pajak yang ditanam di bank-bank asing. Kalau mereka main-main, jangan ragu cabut izin operasinya.
Untuk itu, Komisi XI berharap agar dana hasil pengampunan pajak tetap bisa diarahkan kepada tujuan semula.
“Yakni dengan menginvestasikan pada infrastruktur dan energi serta program-program prioritas di sektor riil dan keuangan,” pungkasnya
Untuk diketahui, sejumlah bank yang ditunjuk untuk menerima dana pengampunan pajak berjumlah 18 bank. Beberapa bank asing yang ditunjuk Kementerian Keuangan sebagai penampung dana repatriasi adalah Citibank, DBS, Standard Chartered, Deustche Bank AG dan The Hong Kong and Shanghai Bank Corporation (HSBC).(Adista Pattisahusiwa)