Khusus Hari Ini, PNS di Karangnyar Boleh Terlambat

SENIN, 18 JULI 2016

SOLO — Ada kebijakan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yakni diperbolehkan terlambat masuk kerja. Kebijakan bagi PNS di Karangnyar khusus untuk mengantar anaknya  di hari pertama masuk sekolah, tahun ajaran baru 2016.

“Kita ijinkan jika mau mengantar anak sekolah di hari pertama.  Biasanya untuk anak SD, kalau SMP dan SMA sudah pengalaman,” ujar Bupati Karanganyar Juliatmono, kepada Cendana News, Senin pagi (18/7/16).
Ditegaskan Bupati, PNS yang diperbolehkan terlambat harus ijin terlebih dahulu kepada pimpinan di masing-masing SKP atau Dinas. Pihaknya memberikan toleransi sampai pukul 09.00 WIB untuk sekedar mengantarkan anak masuk sekolah di hari pertama. Selanjutnya, PNS dapat bekerja seperti hari biasanya. 
“Kenapa sampai jam 09.00 karena ini hanya untuk mengantarkan saja. Jika anak sudah mau masuk ke ruang kelas, orang tua bisa kembali untuk bekerja. Berbeda jika harus menunggu sampai selesai,” paparnya. 
Menurut Bupati, di hari pertama masuk sekolah, khususnya untuk SD atau TK, jika dilepas begitu saja anak akan takut dan minder. Sebab, di lingkungan baru sering kali anak belum bisa berinteraksi dan menyesuaikan diri dengan cepat. Berbeda jika anak sudah remaja, masuk ke SMP atau SMA, anak jauh lebih siap menerima teman baru.  
“Takutnya kalau dilepas begitu saja anak grogi, minder. Dengan diantarkan dan didampingi orang tua, anak bisa lebih berani,” tambahnya. 
Sementara itu antisipasi adanya PNS yang memanfaatkan kelonggaran waktu untuk terlambat masuk kerja. Meski begitu, Juliatmono menegaskan, ijin keterlambatan PNS ini harus secara tertulis. 
“Sepanjang PNS mengajukan ijin dulu, kita silahkan. Paling ijin keterlambatan.  Ijin secara tertulis disertai data anak dan sekolah yang akan diantar. Kita akan kroscek data ijin dengan pimpinan SKPD terkait” pungkasnya. (Harun Alrosid)
Lihat juga...