Ketua DPR Minta Pemerintah Menyelesaikan Masalah Tenaga Kerja Asing di Indonesia.

KAMIS, 21 JULI 2016

JAKARTA — Setelah diberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), maka Serbuan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia terus meningkat.

Menanggapi hal ini, Ketua DPR RI Ade Komarudin menyampaikan bahwa tenaga kerja asing yang sudah berada di Indonesia dikhawatirkan akan mengancam nasib pekerja lokal.
“Saya sih, tidak mempermasalahkan keberadaan mereka, Namun, mestinya ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk bekerja di negara kita,” ungkap Ade di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Menurut Ade, berdasarkan aturan tenaga kerja asing, yang diperbolehkan ada delapan jenis pekerjaan tenaga ahli, di antaranya seperti insinyur, dokter dan sebagainya.
Para TKA ini, juga terikat aturan. Salah satunya harus memiliki izin, pada tahun pertama dari Kementerian Tenaga Kerja. Kemudian pada tahun kedua, izin bisa diberikan oleh daerah.
Disebutkan, setiap TKA harus mentransfer teknologi. Secara tidak langsung, hal itu akan memberikan pembelajaran kepada Indonesia mengenai teknologi yang berkembang di setiap negara.
“Ya orang itu harus punya komitmen, ada perjanjian dalam proyek itu bahwa yang bersangkutan harus mentransfer teknologi kepada ahli-ahli kita,” ujarnya.
Untuk itu, Ade menyarankan agar pemerintah mengontrol dengan baik sebab permasalahan TKA di Indonesia merupakan isu lama. Namun, upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut belum terlihat.
“Daya ingin pemerintah beserta jajarannya dapat berkoordinasi dengan baik untuk menyelesaikan permasalahan ini sehingga serbuan TKA dapat dikendalikan,” tegasnya.
Lebih jauh, politisi Golkar ini menuturkan bahwa Pengendalian TKA ke Indonesia sangat diperlukan. Sebab, kata ade, Negara asing yang akan menikmati keuntungan investasi yang diterapkan pemerintah.
“Ya harus ada rapat koordinasi dengan baik soal itu, jangan sampai investasi di Indonesia justru dinikmati oleh orang-orang luar,” jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Kemenko Polhukam, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun 2011 mencapai 77.307 orang.
Tahun 2015, jumlah TKA sebanyak 79.664 orang. Tiga negara besar  asal TKA yakni Tiongkok (14 ribu-16 ribu orang), sementara Jepang (10-12 ribu orang), dan Korea Selatan (7-9 ribu orang). (Adista Pattisahusiwa)
Lihat juga...