SABTU, 30 JULI 2016
JAKARTA — Dalam sebuah persidangan kasus penyuapan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, nama Arminsyah S.H., sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pernah disebut-sebut terlibat atau berhubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan kasus dugaan penyuapan yang dilakukan dua pejabat PT. Brantas Abipraya (AB).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, nama Jampidsus Kejagung, Arminsyah disebut-sebut dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016). Dalam persidangan tersebut terdapat 2 terdakwa dari PT. Brantas Abipraya yaitu Sudi Wintoko sebagai Direktur Keuangan dan Human Capital dan Dandung Pamularno (Senior Manajer Pemasaran).
Khairiansyah yang merupakan rekan dari Sudi dan Dandung menyebut pernah kenal dengan Arminsyah dan mencoba meminta bantuan yang bersangkutan (Arminsyah) untuk menyelesaikan kasus perkara suap PT. Brantas Abipraya.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait khabar tersebut, Arminsyah mengatakan “saya tidak pernah mengenal mereka, saya tidak pernah dihubungi atau ditelpon, apalagi berhubungan dengan pejabat PT. Brantas Abipraya atau rekanan mereka” kata Jampidsus Kejagung tersebut di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (30/7/2016).
Perlu diketahui sebelumnya, 2 pejabat PT. Brantas Abipraya yaitu Sudi Wintoko dan Dandung Pamularno dalam persidangan di PN Jakarta Pusat telah didakwa melakukan penyuapan kepada beberapa pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta senilai 2,5 miliar rupiah.
Uang suap tersebut rencananya diberikan PT. Brantas Abipraya kepada beberapa oknum pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk “menghentikan” penyelidikan terkait adanya dugaan peyimpangan keuangan yang dilakukan PT. Brantas Abipraya sebesar 7 miliar Rupiah.
[Eko Sulestyono]