Ini Akibat Parkir Sembarangan di Pontianak

SELASA, 19 JULI 2016

PONTIANAK — Berhatilah-hati saat memarkirkan kendaraan di ruas jalan utama di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. ?Itu berlaku bagi kendaraan jenis roda empat, enam, depalan dan dua belas. Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda Nomor 8/2008 tentang Ketertiban Umum, dan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 36/2013 tentang Larangan Parkir Sembarangan yang Menyebabkan Kemacetan di Jalan. 

 

Jika parkir sembarangan di ruas jalan, maka petugas dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak tak segan-segan mengempiskan ban pada kendaraan tersebut.

Seperti terjadi di ruas Jalan Siam, Kecamatan Pontianak Selatan. Petugas melakukan pengempisan ban sebuah mini bus. Sebelum bertindak, petugas mengumumkan melalui pengeras suara hingga berkali-kali. Namun, hingga peringatan terakhir, pemilik kendaraan tak kunjung juga menemui petugas.

“Kami mohon, pemilik kendaraan dengan nomor polisi sekian untuk segera memarkirkan kendaraannya dengan baik dan benar. Jika tidak, terpaksa kami kempiskan,” demikian pengumuan seorang petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, di ruas Jalan Siam Kota Pontianak, Selasa (19/7/2016).

Akibat kejadian itu, sejumlah warga pun merasa heran. Karena, sang pemilik kendaarn tidak diketahui keberadaan.

“Dari pagi ini mobil parkir di sini. Tak tahulah yang punyanya kemana,” ucap warga setempat bernama Lihuy.

Menurutnya, kejadian pengempisan ban pada kendaraan bukan kali ini saja terjadi. Ia mengaku, dirinnya pernah mengalami.

“Ya untungnya, saya langsung cepat datangi mobi. Diperingatkan oleh petugas. Saya sadar, saya salah,” ujarnya. (Aceng Mukaram)

Lihat juga...