SELASA, 19 JULI 2016
BANDUNG — Kepulan asap tampak di Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD), Jalan Gegerkalong, Kota Bandung, pada Selasa (19/7/2016) siang.

Para warga menolak rencana penggusuran rumah yang akan dilakukan oleh Kodam III Siliwangi. Mereka memblokade jalan masuk komplek dengan membakar ban,
Diketahui, warga sekitar diminta untuk mengosongkan tempat dengan tenggang waktu satu bulan. Sebelumnya, warga dikagetkan oleh kehadiran puluhan anggota TNI yang membawa Surat Perintah pengosongan, pada 14 Juni 2016 lalu. Tak sampai disitu, pada tanggal anggota TNI kembali datang melakukan pendataan, pada 1 Juli lalu.
Salah satu warga setempat, R. Iwan Muhammad Ridwan menyayangkan tidak ada pembicaraan secara lisan terlebih dulu terkait pengambil alihan lahan itu.
“Tidak akan ada SP 2, SP 3 tapi langsung pengambil alihan. Kita diberi waktu sebulan untuk mengosongkan,” ujar Iwan.
Menurutnya, warga sekitar yang mayoritas anak dari pensiunan TNI sudah menggunakan rumah di komplek tersebut kurang lebih sejak 30 tahun lalu. Pihaknya meyakini, rumah tersebut adalah warisan dari Jenderal Gatot Subroto atas jasa para penghuninya yang terdahulu.
“Komplek ini punya sejarah, isinya sama punya sejarah punya latar belakang. Ini hasil perjuangan bapak-bapak kita,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Penerangan Angkatan Darat Kodam III Siliwangi, Kolonel M. Desi Aryanto menilai tidak benar apabila ada pernyataan bahwa rumah dinas yang ada di KPAD diserahkan kepada perorangan. Artinya, penghuni rumah di KPAD hanya diperkenankan menempati bukan memiliki.
Diketahui, dari 72 rumah yang ada di kompleks tersebut, sebanyak 39 penghuninya menolak mengosongkan.
Dalam proses penertiban pun, kata Desi, pihaknya sudah mengacu pada Permenhan No 30 tahun 2009 tentang cara pembinaan rumah negara di lingkungan Dephan dan TNI.
“Sesuai Surat Keputusan Pangdam VI/Siliwangi (sebelum berganti nama jadi Kodam III Siliwangi) nomor KPTS 12-4/I/1962 jelas disebutkan penghuni pertama hanya diperintahkan untuk menempati bukan memiliki. Hal tersebut juga jelas tertulis pada Surat Keputusan Pangdam VI Siliwangi nomor KEP 58-4/5/1964,” ujar Desi berdasarkan siaran pers.
Disampaikan, bahwa yang berhak menempat rumah dinas TNI AD dalam hal ini KPAD Gerlong adalah prajurit TNI AD aktif. Bila pensiun maka rumah tersebut harus dikembalikan kepada negara tetapi khusus di lingkungan TNI AD.
“Berdasarkan Surat Telegram Kasad nomor ST/331/2010 tanggal 8 Maret 2010 dinyatakan bahwa purnawirawan dan warakawuri diperkenankan untuk menempati sampai dengan meninggal,” pungkasnya. (Rianto Nudiansyah)