Bupati Lembata Lapor Ketua FP2L ke Mabes Polri

SELASA, 26 JULI 2016

LARANTUKA — Bupati kabupaten Lembata Eliaser Yentji Sunur melaporkan ketua Forum Penyelamat Lewotanah Lembata ( FP2L) Alex Murin ke Mabes Polri. Laporan ini dilakukan terkait perilaku terlapor yang sejak tahun 2015 menuduh bupati Lembata memiliki ijazah palsu.

Meridian Dewanta Dado,SH kuasa hukum bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur.
Demikian disampaikan Meridian Dewanta Dado,SH kepada Cendana News, Selasa (26/7/2016). Dikatakan Meridian, Alex Murin telah menuduh Yance sapaan bupati Lembata memiliki ijazah sarjana teknik yang diterbitkan Universitas Krisnadwipayana sebagai ijazah palsu atau dipalsukan.
“Pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 kami bersama klien kami telah secara resmi mempidanakan Alex Murin  melalui Bareskrim Mabes Polri,” terangnya.
Dikatakannya, anasir-anasir tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah oleh Alex Murin terhadap kliennya semakin diperparah oleh tindak-tanduk Alex Murin yang melaporkan klien kami selaku Pengguna Ijazah Palsu di Mabes Polri pada tanggal 25 Februari 2016.
Laporan pidana Alex Murin itu sebut Kordinator TPDI NTT ini terbukti telah dihentikan proses penyelidikannya pada tanggal 27 Juni 2016 oleh Mabes Polri dan Polda NTT dengan alasan tidak ada yang palsu atau dipalsukan pada ijazah sarjana tehnik milik bupati Yance.
Sebetulnya sejak awal sambung Meridian, Alex Murin sudah mendapatkan penjelasan dari rektor dan dekan fakultas tehnik universitas Krisnadwipayana yang menyatakan bahwa ijazah sarjana tehnik milik kliennya sah dan legal.
Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur
Alex Murin juga paham benar bahwa persoalan belum terdatanya status kemahasiswaan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Kemenristek-Dikti tidaklah serta merta bisa menjadi alasan untuk memfitnah dan menyerang kehormatan kliennya dengan tuduhan mengantongi ijazah palsu.
“Faktanya Alex Murin tetap ngotot menuduh klien kami berijazah palsu bahkan melaporkan klien kami secara pidana di Mabes Polri. Atas fakta-fakta itu maka kami telah membuat laporan polisi terhadap Alex Murin di Bareskrim Mabes Polri,” bebernya.
Papar Meridian, laporan tersebut diterima oleh AKP. Ahcmad Ardhy, SIK sesuai tanda bukti lapor Nomor : TBL/503/VII/2016/Bareskrim tertanggal 19 Juli 2016 dengan tuduhan bahwasanya Alex Murin telah melakukan pengaduan palsu, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya sebagaimana termuat dalam pasal 317 KUHP pasal 311, pasal 310 dan Pasal 220. 
“Dengan demikian sebagai warga negara yang menjunjung tinggi proses penegakan hukum maka klien kami selaku korban tindak pidana telah secara resmi menyerahkan proses penindakan hukum terhadap Alex Murin melalui Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya.
Pada intinya lanjut Meridian, yang paling penting kelak bisa dibuktikan melalui sistem peradilan pidana bahwasanya kliennya selaku pribadi maupun dalam jabatannya selaku bupati Lembata telah difitnah dan dicemarkan citra, harkat dan martabatnya oleh Alex Murin via tuduhan Ijazah Palsu.
“Soal keterlibatan dan peran pihak lain yang juga telah terindikasi memfitnah klien kami maka kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk terlebih dahulu mengembangkan penyelidikan secara profesional sehingga kelak hal itu bisa menjadi landasan utama bagi kami untuk melakukan langkah dan upaya hukum berikutnya,” pungkasnya.(Ebed de Rosary)
Lihat juga...