MANADO — Koordinator Satuan Kerja (Satker) Manado Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Laut (BPSPL) Makassar, Asriadi menegaskan agar para nelayan di Manado dan pedagang ikan di pasar tradisional tidak menangkap dan memanfaatkan ikan yang dilindungi karena melanggar undang-undang.
“Kami tegaskan dan peringatkan pada seluruh nelayan agar tidak sembarang memanfaatkan jenis ikan dilindungi, terutama penyu, karena jika ditemukan kami akan rekomendasikan untuk ditindak tegas melalui pihak berwenang,”sebutnya pada Cendana News, Jumat (1/7/2016).
Menurut pria asal Bugis Sulawesi Selatan ini, dari pengamatan di sejumlah pasar tradisional kami menemukan ada jenis ikan yang dilindungi di perdagangkan sehingga kami terus menerus mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan ikan-ikan tersebut agar kehidupan mereka tetap terjaga sehingga bisa menjadi salah satu tujuan wisata bawah laut saat wisatawan melakukan kunjungan wisata laut di Sulawesi Utara.
“Yang paling banyak di manfaatkan adalah ikan Napoleon dan Penyu, padahal jenis ikan itu habitnya sudah mulai berkurang, sehingga nelayan jika menangkap dan menemukan harus melepas kembali,” kata Asriadi.