JUMAT, 1 JULI 2016
BALIKPAPAN — Menekan angka jumlah anak jalanan (Anjal), Pemerintah Kota Balikpapan akan memberlakukan peraturan daerah (Perda) penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis. Tercatat saat ini jumlah anak jalanan yang terdata mencapai 400 anak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial kota Balikpapan, Tirta Dewi mengungkapkan, Perda itu akan mengatur sanksi salah satunya jika ada yang memberi uang kepada anjal maupun gepeng, maka akan dikenakan sanksi.
“Sekarang penanganan belum optimal karena dilakukan secara parsial baik. Karena kebijakan masih Perwali. Nanti kalo sudah ada perda akan lebih maksimal penanganannya,” paparnya saat dihubungi, Jumat (1/7/2016).
Ia menilai ada sumberdaya di masyarakat yang bisa integrasikan penanganan Anjal sehingga apa yang kurang dalam penanganan dapat saling melengkapi antara masyarakat dan pemerintah.
“Perda itu lagi disusun dan inisiatif DPRD. Kamu sangat mendukung penyusunan Perda Anjal,” tandas Tirta.
Tirta mengharapkan ada pola yang akan dirubah dalam penanganan anjal secara integratif berbasis masyarakat.
[Ferry Cahyanti]