RABU, 22 JUNI 2016
MATARAM — Setiap tahun jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dideportasi tanpa dokumen terus meningkat. Tahun 2016 saja sebanyak 10 ribu TKI tanpa dokumen dari sejumlah negara akan dipulangkan.

“TKI asal NTB karena tanpa dokumen dan persoalan lain seperti kriminal dan over stay setiap tahun semakin banyak, tahun 2016 TKI yang akan dipulangkan mencapi 10 ribu orang” kata Kepala Bidang Penempatan dan Perlindungan TKI Disnakertrans NTB, Zainal di Mataram, Rabu (22/6/2016).
Karena itulah ia meminta kepada masyarakat yang hendak menjadi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) atau masyarakat yang dideportasi saat ini supaya melalui jalur resmi.
Menurutnya, dengan menempuh jalur resmi, keselamatan masyarakat CTKI selama bekerja di luar negeri bisa dijamin pemerintah melalui asuransi yang telah dibayarkan termasuk bisa memberikan bantuan hukum, ketika tersangkut masalah.
“Coba kalau melalui jalur tidak resmi, keselamatan selama di negara tujuan tidak bisa terjamin, penempatan dan gaji selama bekerja juga tidak jelas” ungkapnya.
Karena itulah lanjut Zainal, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan sebagai CTKI, masyarakat diminta melalui jalur resmi dan tidak mudah percaya dengan para cukong maupun prusahaan abal – abal alias tidak resmi, dengan iming – iming gaji tinggi.(Turmuzi)