Tiga Perda Dibatalkan, Balikpapan Terancam Kehilangan PAD Rp.80 Miliar

JUMAT, 24 JUNI 2016

BALIKPAPAN — Kota Balikpapan terancam kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyusul dibatalkannya tiga peraturan daerah oleh pemerintah pusat. 
Ketua Komisi I DPRD Kota, Syukri Wahid memperkirakan jika final dibatalkan, Pemkot akan kehilangan potensi PAD hingga Rp.80 miliar setiap tahuhnya.
“Besar potensi kita kehilangan PAD. Ini kalau kita hitung-hitung semua ini bisa sampai Rp.80 miliar, artinya sangat memiliki dampak yang besar,” tandasnya, Jumat (24/6/2016).
Menurutnya, daerah berhak meminta penjelasan kepada pemerintah pusat terkait empat Perda yang dibatalkan. Karena APBD kota Balikpapan sendiri telah defisit dan ditambah lagi tiga Perda retribusinya dibatalkan.
Selain itu, Syukri mengatakan dalam pembuatan Perda tersebut tidaklah murah dan mudah. Diketahui dalam pembuatan Perda perlu kajian akademis sehingga untuk menghasilkan satu perda saja menghabiskan anggaran APBD sebesar Rp500 juta apabila diajukan oleh legislatif, sedangkan pengajuan Eksekutif mencapai Rp. 300 juta.
“Pembuatan satu perda itu tidak murah, perlu dana yang besar,” kata politisi PKS ini.
Untuk diketahui, Empat perda Kota Balikpapan yang dibatalkan yakni Perda Retribusi Jasa Umum, Izin Gangguan, Pajak Restoran, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Dari pembatalan itu pemerintah kota Balikpapan Belum menerima salinan resminya.
[Ferry Cahyanti]
Lihat juga...