LAMPUNG — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni melakukan pemusnahan ratusan lembar kulit ular dan ular kering tanpa dokumen. Pemusnahan barang bukti bernilai ratusan juta rupiah dilakukan dengan cara dibakar.
Pemusnahan tersebut merupakan upaya menekan upaya pelalulintasan satwa dan hasil hutan baik dilindungi maupun tak dilindungi. Selain itu pemusnahan melibatkan pihak kepolisian dari KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan.
“Pemusnahan dilakukan untuk mengurangi upaya pemanfaatan kulit ular yang berasal dari perburuan di alam liar dan pelalulintasan tanpa menggunakan dokumen resmi,”ungkap Puji Hartono, Kepala Seksi Karantina Hewan BKP Lampung kepada Cendana News seusai pemusnahan tersebut, Jumat (3/6/2016).
Kulit ular yang diamankan Balai Karantina Lampung menurut Puji Hartono dilakukan karena berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Perdagangan kulit ular diatur secara khusus dalam UU BKSDA, dan penyidikannya bukan kewenangan kami sehingga kami tetap berkordinasi dengan instansi yang berwenang untuk menanganinya,” ungkap Puji.
Pengangkutan ratusan lembar kulit ular kering dan awetan ular tersebut harus memiliki dokumen khusus, begitu juga memperdagangkannya harus memiliki izin khusus sesuai UU BKSDA. Berdasarkan data kulit ular kering tersebut berjumlah sekitar 998 ekor dengan perincian karung pertama sebanyak 473 ekor dan karung kedua sebanyak 525 ekor.
Ratusan awetan ular berbagai jenis serta kulit ular king kobra, kobra putih, python, tersebut diduga akan dipergunakan sebagai bahan obat tradisional serta pembuatan sepatu dan ikat pinggang. Sesuai dengan perkiraan harga total keseluruhan kulit ular kering serta awetan ular tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Azhar menyebutkan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak BKSDA terkait penyidikan tindak pidana penyelundupannya, sesuai kewenangan yang dimiliki balai karantina dalam hal perlalulintasan satwa dilindungi.
Penyelundupan kulit ular itu menurut Azhar disamarkan dengan modus dicampur dengan tumpukan barang lain dalam karung biasa dan karung plastik. Kondisinya dikemas rapi. Penyelundupan kulit ular kerap terjadi dengan menggunakan modus kendaraan ekspedisi atau kendaraan penumpang.
Sementara itu di tempat yang sama,Teguh Ismail, kepala seksi konservasi wilayah 3 BKSDA Bengkulu mengungkapkan, penyelundupan satwa liar dan sebagian masih sering terjadi dari Pulau Sumatera Ke Jawa. Pengiriman dan penyelundupan dilakukan dari wilayah Jambi, Bengkulu,Sumatera Selatan dan Lampung. Berbagai langkah dilakukan mengantisipasi pengiriman satwa liar maupun dilindungi.
“Kita amankan satwa atau hewan dilindungi karena tidak dilengkapi izin angkut, dokumen izin pengepul dari balai konservasi sumber daya alam,”ungkap Teguh.
Berbagai upaya pencegahan telah dilakukan diantaranya berkoordinasi dengan pihak karantina, kepolisian sehingga berhasil mengamankan macan akar, kura kura kaki gajah, ikan arwana yang akhirnya dilepasliarkan karena tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan baik oleh BKSDA dan dokumen karantina.