PN Malang Periksa Berkas Kepemilikan Warga Terdampak Tol Malang-Pandaan

RABU, 29 JUNI 2016

MALANG — Sidang lanjutan tuntutan warga terdampak pembangunan jalan tol Malang-Pandaan hari ini memasuki agenda pemeriksaan berkas kepemilikan. Dengan menggunakan kaos bertuliskan ‘Angel-Angel Gak Tak Dol’ dan Not For Sale, puluhan warga kelurahan Madyopuro yang rumahnya terdampak pembangunan tersebut turut hadir mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
“Sebenarnya kemarin kita sudah serahkan fotokopian kepemilikan dan sekarang di kroscek lagi dengan yang asli yang sudah di legalisir. Berkas yang di bawa hari ini diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan sertifikat,” jelas perwakilan warga Endi Sampurna, Rabu (29/6/2016).
Namun begitu ia menambahkan, hari ini masih ada beberapa berkas dari warga yang belum lengkap dan baru akan dilengkapi besok.
“Kami upayakan untuk pemberkasan besok selesai semuanya agar bisa diteruskan ke agenda selanjutnya,”ujarnya.
Sementara itu disebutkan, terdapat 63 warga yang melakukan gugatan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Kota Malang dan Badan Pertanahan Nasional. Gugatan yang diajukan diantaranya menaikkan harga ganti rugi tanah.
“Untuk harga ganti rugi kami membagi menjadi tiga zonasi. Zona pertama 25 juta, zona dua 20 juta dan zona tiga 17 juta Rupiah per meter persegi. Kami berharap dan berdoa agar apa yang kita harapkan bisa terwujud,”pungkasnya.
[Agus Nurchaliq]
Lihat juga...