RABU, 29 JUNI 2016
MANADO — Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar melalui satuan kerja (Satker) Manado, melakukan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan jenis ikan dilindungi. Sosialisasi digelar di hotel Grand Central Manado pada Rabu (19/06/2016) yang melibatkan seluruh stakeholder dan instansi terkait, termasuk para pengusaha.

Koordinator Satker Manado BPSPL Asriadi mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan amanah PP No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan pasal 53 tentang penunjukan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai Management Authority yang akan menangani pelayanan jenis ikan yang tidak ditangani oleh Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH).
“Sasaran kegiatan ini adalah para pengusaha perikanan, masyarakat, pelaksana teknis pemerintah yang terkait, pemerhati lingkungan pesisir dan pelestarian sumberdaya jenis ikan,” kata Asriadi pada Cendana News Rabu (29/06/2016) sore sebelum berbuka puasa.
Dari kegiatan sosialisasi ini kita harapkan bisa terbentuk jaringan atau forum komunikasi terkait pemanfaatan jenis ikan dilindungi atau terancam punah.
“Besok kita akan lanjutkan dengan aksi sosialisasi ke masyarakat dengan turun langsung ke lapangan, agar semua tahu mana ikan yang tidak bisa di manfaatkan untuk di konsumsi, dan jenis ikan yang dilindungi untuk dijaga kelestariannya,”katanya.
[Ishak Kusrant]