Pertemuan JMSPS dan FKUB, Qanun Mesti Ikuti Kemajuan Teknologi

RABU, 22 JUNI 2016

ACEH — Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat (JMSPS) bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara membedah Rancangan Qanun Aceh tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah. Dalam kajiannya, keduanya sepakat memberi catatan pada sejumlah poin dalam draft rancangan qanun tersebut.
“Ada beberapa yang menjadi catatan, diantaranya bab tentang izin pendirian tempat ibadah, kemudian tentang larangan membawa ajaran agama kepada yang telah beragama dengan cara membujuk, lewat buku, majalah, dan bentuk penerbitan cetak lainnya, kemudian dengan cara mengunjungi ke tempat-tempat orang yang telah beragama,” kata Dr. Danial, Narasumber pada pertemuan JMSPS dengan FKUB di Lhokseumawe, Rabu (22/6/2016).
Ia menambahkan, rancangan qanun tersebut sedikit tidak relevan dengan kemajuan teknologi seperti media sosial. Padahal sosial media juga dapat menjadi salah satu alat, namun tidak diatur dalam qanun.
Menurutnya, setiap qanun atau produk hukum yang ingin dihasilkan, mesti mempertimbangkan atau ikut perkembangan kemajuan teknologi. Karena katanya, saat ini kemajuan teknologi,  terlebih media sosial adalah media yang mudah diakses oleh semua orang.
“Posting sesuatu misalnya terkait agama, kemudian dibaca juga oleh semua orang karena postingnya di sosial media. Ini yang semestinya, setiap qanun dibuat saat ini harus mempertimbangkan betul kemajuan teknologi,” jelasnya.
Selain itu, sejumlah bab dan pasal lainnya yang juga dikritisi antara lain adalah, bab tentang penodaan agama. Kemudian juga bab yang menyoal tentang bantuan asing kepada lembaga agama di Aceh yang harus memperoleh izin dari gubernur.
[Zulfikar Husein]
Lihat juga...