LAMPUNG — Pantau harga kebutuhan pokok masyarakat selama bulan suci Ramadhan, Bupati Lampung Selatan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Inpres Kalianda. Bupati memantau dan memeriksa sejumlah harga kebutuhan pokok.
Inspeksi ke sejumlah pedagang di pasar Kalianda dilakukan dengan melihat kios-kios tempat penjualan pakaian, kios penjualan ikan laut dan ikan air tawar serta kios penjualan daging sapi dan daging ayam yang letaknya terpisah dengan tempat penjualan lain. Zainudin Hasan menyempatkan berbincang dengan pedagang menanyakan harga barang yang dijual selama Ramadhan tahun ini.
“Setelah berbincang dengan sejumlah pedagang saya melihat harga sejumlah komoditas kebutuhan masyarakat masih terpantau normal dan bisa ditoleransi” ungkap Zainudin Hasan, Selasa (7/6/2016)
Saat berbincang dengan sejumlah pedagang diantaranya pedagang daging sapi, harga daging sapi masih dikisaran Rp 110 ribu – Rp 120 ribu sementara harga daging ayam di kisaran Rp 35 ribu.
Upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan membantu masyarakat yang terimbas kenaikan harga sejumlah komoditas di pasaran adalah dengan melakukan Operasi Pasar Murah (OPM). Operasi pasar murah tersebut akan dilakukan di empat kecamatan diantaranya Kecamatan Bakauheni, Penengahan, Rajabasa dan Kalianda.
Pelaksana tugas Dinas Pasar dan Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, mengungkapkan operasi pasar murah akan dilakukan dua hari lagi pada Kamis (9/6/2016) sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat. Operasi ini akan dilaksanakan setelah adanya koordinasi dengan pihak ketiga. diantaranya perusahaan gula, minyak goreng, peternak ayam serta penjual komoditas lain.
“Saat penjualan komoditas kebutuhan pokok harga yang ditawarkan lebih rendah dari harga di pasaran bahkan semoga bisa harga jual pabrik” ungkapnya.
Tekhnis pelaksanaan operasi pasar murah akan dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan inspeksi ke sejumlah pasar tradisional untuk mengetahui harga sejumlah kebutuhan pokok yang naik. Setelah dilakukan pendataan maka dinas akan menggandeng pihak ketiga untuk menjual komoditas tersebut dengan harga lebih murah. (Henk Widi)