MINGGU, 12 JUNI 2016
JAKARTA — Di Ibukota Jakarta yang dikenal dengan kota megapolitan, permasalahan jumlah kendaraan bermotor yang tak terkendali, kemacetan, kepadatan dan kesemrawutan arus lalu lintas kendaraan bermotor seolah-olah sudah menjadi pemandangan biasa sehari-hari.
Bagaikan sebuah kota yang tidak pernah sepi dari keramaian, dalam sehari semalam atau 24 jam, aktivitas warga masyarakat Ibukota nyaris tak pernah berhenti dan beristirahat. Suara kebisingan lalu lalang kendaraan bermotor selalu terdengar setiap saat, baik siang maupun malam, diperkirakan jumlah total kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta lebih dari 10 juta unit.
Akibatnya bisa ditebak, karena aktivitas warga Ibukota yang sangat tinggi, sehingga banyak kendaraan bermotor mulai dari sepeda motor, mobil pribadi dan kendaraan transportasi angkutan umum lainnya kemudian parkir atau berhenti seenaknya sendiri di sembarang tempat. Padahal lokasi tersehut jelas-jelas ada tanda larangan berhenti atau parkir, misalnya di bahu jalan dan di kawasan yang rawan macet.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta sudah punya cara dan startegi untuk mengantisipasi kendaraan bermotor, khususnya mobil yang parkir liar dan seenaknya di sembarang tempat. Salah satunya adalah menyiapkan puluhan truk atau kendaraan yang didesain untuk sedemikian rupa untuk keperluan menderek atau menarik mobil-mobil yang parkir sembarangan di tempat yang bukan semestinya.
Pantauan Cendana News saat melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu siang (12/6/2016) tampak sebuah mobil Daihatsu Terios warna hitam sedang diderek oleh sebuah truk milik Dishubtrans DKI Jakarta. Diduga mobil tersebut sebelumnya parkir atau sengaja berhenti lama di sebuah tempat yang bukan semestinya. Mobil tersebut kemudian dibawa masuk kedalam kompleks Lapangan IRTI Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.
“Kami sudah berulangkali mensosialisasikan kepada warga masyarakat Ibu Kota Jakarta, hendaknya jangan memarkirkan kendaraan bermotor dengan seenaknya di sembarang tempat, kalau mereka masih nekat, kami tidak segan-segan untuk menderek dan membawa kendaraan tersebut, kemudian akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku, peraturan ini berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali dan tidak pandang bulu,” demikian dikatakan M. Fikri, seorang petugas Dishubtrans DKI Jakarta, Minggu (12/6/2016).
[Eko Sulestyono]