MINGGU, 12 JUNI 2016
ENTIKONG — Direktur Kerjasama dan Penyiapan Verifikasi Dokumen (KPVD) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Haposan Saragih, mengatakan sebanyak 71 TKI dari Malaysia dipulangkan ke Indonesia. Pemulangan TKI ini melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

“Di bulan Ramadan ini Pemerintah Malaysia kembali melakukan deportasi terhadap 71 TKI melalui Pos Lintas Batas Negara Entikong,” ungkap Haposan Saragih, Minggu (12/2/2016).
Haposan Saragih mengatakan, kedatangan puluhan deportan tersebut dari Imigrasi Semuja, Sarawak, Malaysia.
Disebutkan. setelah dilakukan pendataan oleh Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Entikong diperoleh data bahwa TKI ini berjenis kelamin laki-laki sebanyak 66 orang dan perempuan 5 orang.
“Para TKI berasal dari Kalimantan Barat 36 orang, Nusa Tenggara Barat 23 orang, Jawa Timur 6 orang, Jawa Barat 2 orang, Jawa Tengah 2 orang, DKI Jakarta dan Sulawesi Selatan masing-masing 1 orang,” lanjut Haposan Saragih.
Diterangkan, TKI yang dipulangka rata rata tidak memiliki paspor, cap paspor mati, tidak memiliki visa/ijinkerja dan ijin kerja mati.
“Mereka juga sudah menjalani hukuman penjara 2 – 6 bulan di Malaysia baru kemudian dideportasi ke Indonesia lewat PLBN Entikong ini,” kata Haposan Saragih.
Dikatakan, untuk para TKI yang dideportasi nantinya akan diberi pelatihan kewirausahaan maupun penyaluran ke perusahaan – perusahaan yang ada di Kalimantan Barat atau pun pemulangan ke daerah asal jika memang mereka memilih pulang kampung.
“Selanjutnya dari 71 TKI yang dideportasi sebanyak 4 orang dijemput pihak keluarga. Sisanya 67 ditambah 4 orang hasil pencegahan calon TKI non prosedural dan 1 orang yang terlantar dengan jumlah keseluruhan sekitar 72 orang yang sudah didata. Diberangkatkan dengan menggunakan 3 buah bis menuju Dinas Sosial Propinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” Haposan Saragih menjelaskan.
[Aceng mukaram]