RABU, 29 JUNI 2016
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menggelar konferensi pers terkait dengan penelusuran seputar aliran dana yang harus dikeluarkan para calon kepala daerah pada saat mereka mengikuti pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung serentak pada tahun 2015 yang lalu.
Hal tersebut terungkap setelah KPK melakukan wawancara secara langsung terhadap ratusan calon kepala daerah yang dinyatakan kalah dalam pertarungan Pilkada serentak, dari penelusuran KPK terungkap adanya temuan anggaran dana yang besarnya “luar biasa” besarnya hampir menyamai dana yang dikeluarkan pada saat kampanye.
Biaya-biaya yang dikeluarkan para calon kepala daerah tersebut sebagai biaya mahar kepada Partai Politik (Partai Politik) yang menjadi pengusungnya, selain itu mereka ternyata masih mengeluarkan biaya untuk saksi-saksi yang ada di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan jumlah anggaran yang harus dikeluarkan untuk membiayai para saksi tidak bisa dibilang sedikit.
Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK mengatakan dalam jumpa pers di Gedung KPK mengatakan “menurut hasil wawancara dengan ratusan responden calon kepala daerah yang kalah dalam Pilkada baik di tingkat Kota maupun Kabupaten, dari situ terungkap adanya anggaran biaya mahar yang sangat signifikan selama masa kampanye, ternyata mereka mengeluarkan anggaran lagi untuk membayar biaya saksi yang tersebar di TPS-TPS” katanya kepada wartawan, Rabu sore (29/6/2016).
“Secara keseluruhan total biaya yang harus dikeluarkan calon kepala dalam Pilkada Rata-rata sekitar 2 miliar Rupiah, padahal itu baru di tingkat Kota/Kabupaten, biaya terbesar adalah mahar partai karena dihitung berdasarkan jumlah kursi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah masing-masing, besaran biayanya dibedakan berdasarkan apakah pasangan calon tersebut dipinang oleh partai atau pasangan calon tersebut meminang partai” demikian dikatakan Pahala Naingholan pada saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya KPK telah melakukan wawancara terhadap 286 kepala daerah yang kalah saat maju pada Pilkada 2015, dari penelusuran KPK terungkap bahwa sebanyak 20 % responden mengaku tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).(Eko Sulestyono)