SABTU, 18 JUNI 2016
LHOKSEUMAWE — Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Dasni Yuzar, yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe, mengeluh soal penyakitnya. Dasni mengeluh memiliki riwayat sejumlah penyakit.

“Yang bersangkutan, sekda (Dasni Yuzar), cerita ke saya kalau beliau memiliki riwayat penyakit seperti darah tinggi, asam urat dan sebagainya, ya penyakit orang tua lah,” ujar Kepala LP Kelas II A Lhokseumawe, Elly Yuzar, kepada Cendana News, Sabtu (18/6/2016).
Namun, katanya, riwayat penyakit mantan Sekda Kota Lhokseumawe yang tersandung kasusu korupsi tersebut tidak berpengaruh pada hukumannya. Menurut Elly, Dasni tetap diperlakukan sama seperti nara pidana lainnya di LP tersebut.
“Saya bilang ke dia, kalau sakit, kita punya dokter dan poliklinik disini, kalau dokter mengatakan cukup di poliklinik kami, ya cukup disini, tapi kalau misal tidak sanggup disini, maka akan kita bawa ke rumah sakit PMI (Palang Merah Indonesia) atau ke rumah sakit lain, saya bilang kalau sakit bapak akan diobati,” katanya.
Selain mengeluh soal sakit, Elly menambahkan, Dasni Yuzar, juga mengalami dampak psikologis. Katanya, Dasni sempat bercerita kepada Elly soal tekanan batin yang dialami setelah dirinya divonis bersalah dan diceploskan ke dalam penjara.
Seperti diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, Aceh, Dasni Yuzar, akhirnya diringkus oleh pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Dasni yang sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipkor Banda Aceh akhirnya ditetapkan sebagai terpidana oleh Mahkamah Agug (MA).
Dasni ditangkap tim kejaksaan di rumahnya di kawasan Beurawe, Kota Banda Aceh, Selasa siang (15/6/2016). Sebelum diringkus, beberapa waktu lalu Dasni sempat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah.
Tim kejaksaaan kemudian membawa Dasni menuju Lhokseumawe. Sekitar pukul 22.00 wib, rombongan yang membawa Dasni tiba di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe. Mantan Sekda Lhokseumawe akhirnya ditempatkan di LP tersebut.(Zulfikar Husein)