Warga Terdampak Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Tuntut Ganti Rugi

JUMAT, 6 MEI 2016

LAMPUNG — Puluhan warga terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni – Terbanggi Besar dusun  Cilamaya Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan memasang spanduk protes di tepi Jalan Lintas  Sumatera. Spanduk dengan berbagai tulisan cat merah tersebut diantaranya; proses hukum dan usut tuntas oknum-oknum terkait,  warga cilamaya menuntut hak ganti rugi lahan.
Salah satu warga Cilamaya terdampak lahan tol, Marjaya mengaku, aksi ini dilakukan untuk mempertanyakan kembali mengenai uang  ganti rugi warga yang sama sekali belum diterima. Sebab berbagai upaya telah dilakukan diantaranya konsultasi dengan pihak  kecamatan, bupati Lampung Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, serta instansi terkait.
“Berbagai langkah telah kami lakukan untuk menuntut hak kami selaku pemilik tanah yang ada di Cilamaya namun belum membuahkan  hasil,”ungkap Marjaya kepada media Cendananews.com Jumat (6/5/2016)
Aksi pemasangan spanduk di beberapa titik tersebut selain dilakukan warga juga dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia. Pemasangan spanduk selain berada di dekat jalan nasional juga dipasang di dekat alat alat  berat yang beroperasi untuk melakukan proses pembersihan lahan (land clearing).
Sebelum berbagai langkah dilakukan untuk memperoleh hak ganti rugi lahan terdampak Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ratusan warga  yang terdampak proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni – Terbanggi Besar melakukan aksi unjuk rasa di area  terdampak tol Sumatera pada (20/4). Massa itu berasal dari Dusun Cilamaya Kampung Umbul Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan  Bakauheni didukung massa  dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Lampung  Selatan. 
Setelah aksi di lokasi tol warga mulai mempertanyakan ke Bupati Lampung Selatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten  Lampung Selatan mengenai uang ganti rugi warga yang sama sekali belum diterima. Sementara sebagian warga sudah dibayarkan oleh  tim pembebasan lahan tol Sumatera. Berdasarkan data warga yang belum menerima ganti rugi lahan tol Sumatera tercatat sebanyak 8  orang.
“Selain beberapa warga yang belum menerima uang ganti rugi,  saya sendiri bersama warga lain bernama Mukhlas belum menerima  uang ganti rugi lahan tol karena rekening diblokir dengan alasan tanah masih bermasalah,” ungkap Marjaya.
Ia dan ratusan warga lain menuntut agar pembayaran lahan Tol Trans Sumatera bisa segera diselesaikan oleh tim pembebasan lahan  tol. Aksi tersebut merupakan buntut kekecewaan warga yang sudah melakukan beberapa langkah, terkait hak warga yang memiliki hak  alas tanah yang kini terdampak Tol Trans Sumatera namun hingga kini belum menemukan titik terang.
Warga kecewa kepada pemerintah, setelah ratusan warga terdampak lahan tol sudah menerima uang ganti rugi lahan, meliputi ganti  rugi tanam tumbuh, ganti rugi lahan, ganti rugi bangunan, Namun dilain sisi, masih ada warga di Cilamaya Bakauheni belum menerima  uang ganti rugi.
Belasan warga menurut Marjaya yang memiliki lahan sebagian bahkan baru menerima uang ganti rugi tanam tumbuh dengan nilai  belasan juta rupiah. Salah satu persoalan kepemilikan tanah yang dimiliki warga dan bersengketa dengan pemilik lain, mengakibatkan  uang ganti rugi lahan tol belum bisa dicairkan.
“Persoalan kepemilikan lahan diindikasi karena ada oknum yang terlibat dan bermain,  sehingga tumpang tindih kepemilikan lahan terjadi  dan berakibat sulitnya pencairan uang ganti rugi lahan tol yang seharusnya menjadi hak kami,”ungkapnya.
Pantauan Cendana News, pembebasan lahan untuk proyek pembangunan lahan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggibesar  hingga kini telah menyelesaikan sepanjang 14 kilometer. Pemberian ganti rugi lahan tol saat ini sudah melewati tiga desa diantaranya  Desa Bakauheni, Desa Kelawi dan Desa Hata. Dua titik pembebasan lahan ruas Bakauheni-Terbanggi besar diantaranya di Kabupaten  Lampung Selatan meliputi Desa Sabah, Kecamatan Jatiagung dan Kecamatan Bakauheni. Pembangunan lahan tol akan membebaskan  lahan sepanjang 104 kilometer di Lampung Selatan sehingga total masih sepanjang 90 kilometer.
Kuasa hukum warga terdampak tol trans Sumatera, T Afero Harahap mengungkapkan, langkah-langkah yang telah dilakukan warga  diantaranya hearing dengan komisi D DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
“Namun hasil pertemuan warga dengan anggota komisi D DPRD Kabupaten Lampung Selatan belum menemukan solusi terkait proses  ganti rugi lahan tol ”ungkap T Afero.
Ia menegaskan dalam waktu dekat ini warga terdampak Jalan Tol Trans Sumatera akan dipanggil ke Jakarta untuk menghadap langsung  ke salah satu dirjen Kementerian Pertanahan.
“Kami  sudah ada komunikasi dengan pihak kementerian pertanahan dan mereka sudah ada respon dan meminta warga  datang,”ungkapnya.
Ia berharap, persoalan yang dihadapi oleh warga terkait pembebasan lahan Jalan tol trans Sumatera sehingga hak yang seharusnya  diperoleh warga bisa diterima dan bisa mengambil keputusan terbaik dengan pihak pihak yang bersengketa.[Henk Widi]
Lihat juga...