SELASA, 17 MEI 2016
JAKARTA — Hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) masih menjaring berbagai usulan dari masyarakat terkait Rancangan Undang Undang (RUU Pengampunan Pajak), Tax amnesty. Semua pihak diharapkan bersabar mengenai RUU Pengampunan Pajak.

Salah satu polemik yang mengemuka pada RUU Pengampunan Pajak adalah besaran rate untuk pengampunan pajak. Oleh karena itu, rate-nya masih ditentukan oleh pemerintah bersama DPR.
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan, Pembahasan RUU Tax Amnesty, masih mempertimbangkan masukan dari publik, dan juga memerlukan referensi mendalam.
“Jadi tidak heran jika RUU Tax Amnesty gagal disahkan pada penutupan masa sidang IV 2016, Penyebabnya yakni seluruh fraksi di Komisi XI masih belum satu suara,” ungkap Agus di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Pembahasan lanjutan, menurut agus, masih belum mencair, ada fraksi yang mempunyai keinginan yang berbeda. Jika dipercepat untuk diundang mesti ada kesamaan pandangan dari seluruh anggota fraksi dalam pembahasan sebuah undang-undang sehingga dapat menghasilkan sebuah aturan yang bersifat demokratis bagi seluruh pihak.
DPR RI dan Pemerintah menargetkan Rancangan Undang Undang (RUU Pengampunan Pajak) dapat segera diselesaikan pada awal semester kedua tahun 2016 ini, karena berkaitan dengan penerimaan negara pada APBN 2016.
Namun, Agus menilai, RUU itu belum bisa dicapai, selain waktu yang sangat singkat, perbedaan pandangan di tubuh fraksi pun masih belum komprehensif.
“Yaa, pemahaman terkait pengampunan pajak itu, hingga membuat pengesahan RUU Tax amnesty, tersendat,” pungkasnya.
[Adista Pattisahusiwa]