Status Jalan di NTT Tak Perlu Dibedakan

RABU, 4 MEI 2016

MAUMERE – Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan  perlu direvisi sehingga tidak ada lagi perbedaan status jalan seperti jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota dan desa yang termuat dalam pasal 9.


Dengan demikian, daerah yang dananya  minim bisa membangun jalan dengan memakai dana  dari pemerintah pusat. Seperti yang dialami pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sumber PAD sangat kecil sulit membangun jalan.
Demikian disampaikan anggota Komisi V DPR RI,Syahrulan Pua Sawa kepada Cendana News,Rabu (4/5/2016). Dikatakan Syahrul sapaannya, jalan di seluruh wilayah NTT sangat memprihatinkan.
“Bagaimana mau bangun jalan bagus,  kalau dana untuk bangun jalan saja sangat kecil,” ujarnya.
Ditambahkan Syahrul, jalan provinsi di kabupaten saja tidak bisa dibenahi. Apalagi jalan kabupaten yang pembangunannya dibiayai dari APBD.  Maka tidak heran kalau jalan trans utara Flores rusak berat.
 “Kami di Komisi V DPR RI sedang memperjuangkan revisi undang-undang ini,  agar tidak ada lagi diskriminasi dan infrastruktur di NTT bisa lebih baik,” tegasnya.
Jalan strategis nasional lintas utara Flores yang mengalami rusak parah ungkap Syahrul sedang diperjuangkan untuk diperbaiki. Nantinya jalan ini bisa menjadi alternatif dan membentang antara Labuan Bajo sampai Larantuka.
“Jalan ini akan berkembang karena berada di pesisir pantai.Sektor pariwisata juga akan berkembang dan saya sudah mengusulkan perbaikan dan ada yang sudah dikerjakan,” ungkapnya.

Bangun Waduk
Terkait kekeringan di Provinsi NTT khususnya Flores papar Syahrul, pemerintah pusat sudah menyetujui untuk dibangun 2 waduk yakni waduk Napunggeete di Sikka dan waduk di Nagekeo.
Pembangunan waduk ini bertujuan,  terang Syahrul,  agar kriris air bersih  yang selalu terjadi di Flores bisa teratasi. Waduk juga lanjutnya, bisa dipakai untuk pengairan dan pembangkit listrik.
Saat ditanyai Cendana News terkait persoalan tanah yang sering menghambat pembangunan,  Syahrul mengatakan jika persoalan tanah bermasalah,  maka akan dipindahkanke kabupaten lain yang siap.
“Pembebasan tanah merupakan tugas dan kewajiban pemerintah daerah,  karena Pemda yang langsung berhubungan dengan masyarakat dan mengetahui kondidis daerahnya,” ungkapnya.
Jika dana dari pemerintah pusat memungkinkan,  maka  provinsi NTT sambung Syahrul bisa mengusulkan pembangunan beberapa waduk lagi. Ini penting karena  jika rakyat ingin sebuah pembangunan yang bisa mensejahterakan mereka pungkasnya, maka harus didukung.( Ebed de Rosary)
Lihat juga...