JAKARTA—Anggota Komisi III, DPR RI Ahmad Sufmi Dasco mengatakan bahwa perihal adanya kabar dugaan penggusuran Kalijodo yang dibiayai pengembang reklamasi, mestinya diungkap lebih dalam oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Pasalnya, biaya penggusuran tersebut berkaitan dengan tambahan kontribusi 15 persen yang ditetapkan Ahok dalam Surat Keputusan Gubernur DKI tentang izin pelaksanaan reklamasi.
“Menurut saya, KPK mesti proaktif dalam mengungkap pengakuan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, terkait dugaan adanya sejumlah uang kontribusi yang dikucur pihaknya ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penggusuran kawasan Kalijodo,” Ujar Sufmi ketika dihubungi di Senayan, Kamis, (12/5/2016).
“Supaya masyarakat juga bisa mendapatkan penjelasan hukum, Ini kan sudah ada pengakuan, tinggal dikonfrontasi. Nah dari situ nanti apakah ditemukan adanya hal-hal yang sudah cukup bukti nanti KPK yang tahu lah,” Sambungnya.
Dasco menyampaikan, kalau istilah dalam pengakuan Ariesman itu, sebetulnya bukan barter reklamasi, tapi karena pihak swasta atau PT Agung Podomoro Land tidak mengerti aturan, maka untuk biaya kontribusi itu belum ada peraturan daerah (Perda) yang harus disepakati.
Dasco menyebut, mereka (Agung Podomoro Land) dapat memo dari Ahok untuk melakukan pembangunan sebagai ganti kompensasi kontribusi.
“Saya tahu KPK punya niat yang baik, sebab orang yang melakukan korupsi itu tentu punya niat jahat, bukan lagi mendalami apakah ada niat jahat tidak?” Paparnya. (Adista Pattisahusiwa)