Serikat Pekerja Lintas Media Tuntut Upah Layak

MINGGU, 1 MEI 2016

SURABAYA  —  Memperingati hari buruh sedunia, anggota Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM)  menggelar aksi damai di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (1/5/2016).

Sebanyak 20 orang anggota datang pada pukul 11.00 WIB,  sembari membawa tulisan dan spanduk yang berisi tuntutan atas hak-hak mereka sebagai seorang jurnalis.
Diantaranya  jurnalis jangan tunggu Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), jurnalis juga buruh, AJI Surabaya (Aliansi Jurnalis Indonesia), jurnalis  tuntut  upah layak,  ayo bersatu, lawan PHK massal terhadap pekerja media, lawan Union Busting, tolak amplop tuntut upah layak jurnalis.
Koordinator lapangan, Moch. Rudy Hartono ditengah orasinya mengatakan jurnalis adalah bagian dari buruh, kita bekerja 24 jam tanpa diperhatikan kesejahteraan. Oleh karenanya sewajarnya jurnalis menuntut diberikan kesejahteraan berupa kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Dalam hari buruh sedunia ini kita hanya ingin menyampaikan aspirasi para jurnalis,  agar  pemerintah selalu dan senantiasa memperhatikan kesejahteraan para wartawan,  terutama di daerah yang biasa disebut koresponden dan kontributor,”  ujarnya didepan rekan-rekannya.
Rudy menambahkan dalam UU No. 13 tahun 2003 berbunyi  bekerja lebih dari 3 tahun berhak diangkat sebagai karyawan. Selain itu jurnalis berkomitmen untuk berserikat untuk memperjuangkan hak-haknya.
Selain menyampaikan orasi, SPLM juga menyampaikan tuntutannya. Diantaranya menghapus pemberlakuan status kontributor/stringer di media, mendesak pemerintah untuk melindungi pekerja media dari PHK sepihak oleh perusahaan media, mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jatim untuk melakukan audit ketenagakerjaan dilingkungan perusahaan media massa, Disnaker provinsi Jatim diharap melakukan pengawasan yang serius dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran.
“Perusahaan media agar melaksanakan kewajiban membayar upah sektoral bagi jurnalis di Surabaya, Sidoarjo, dan Kota Mojokerto,” lanjutnya.
Selain itu juga mendesak pengusaha media untuk menyusun struktural dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi, mengecam upaya pemberangusan serikat pekerja media,  karena melanggar hak yang  dijamin Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja. 
Kemudian menyerukan agar pekerja media mengorganisir diri dalam bentuk serikat,  baik di perusahaan masing-masing atau bergabung pada serikat pekerja yang sudah.
“Banyak perusahaan media berdalih aktivis pekerja profesional menuntut siap 24 jam, namun tak memberikan uang lembur dan ini melanggar pasal 78 ayat 2 UU No. 13/2013 soal upah lembur,” pungkasnya. (Charolin Pebrianti).
Lihat juga...