Puluhan Warga Terjaring Razia Busana Ketat di Lhokseumawe

RABU, 25 MEI 2016

LHOKSEUMAWE — Puluhan warga terjaring saat Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, Aceh yang menggelar razia pakaian tidak islami di Depan Taman Riydhah, Rabu (25/5/2016).
Warga terjaring razia dipakaikan jilbab
Puluhan warga yang terjaring kemudian didata lalu dilakukan pembinaan dengan metode ‘ceramah’. Sejumlah warga yang kedapatan menggunakan celana ketat juga dipakaikan sarung serta diberikan jilbab bagi yang kedapatan tidak menggunakan jilbab.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Irsyadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum syariat islam di Aceh.
“Sasaran kita yaitu Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, terutama yang menggunakan pakaian ketat, tidak menggunakan jilbab, celana pendek, dan sekaligus dengan aturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Duduk Ngangkang,” kata Irsyadi.
Dijelaskan, para pelanggar, beberapa diantaranya yang dianggap menggunakan pakaian cukup ketat atau pria menggunakan celana terlalu pendek, diberikan sarung. Hal tersebut sebagai salah satu bagian dari pembinaan.
“Jadi khusus kepada yang kedapatan tidak pakai jilbab kita berikan jilbab, yang berpakaian ketat dan celana pendek itu kita berikan sarung, untuk mengingtkan para pelanggar bahwa yang dilakukan pada hari ini adalah pelanggaran dan supaya menjadi pelajaran,” katanya.
Disebutkan juga, terkait larangan ngangkang, pihaknya hanya memberi instruksi kepada warga yang terjaring razia busana. Setelah dilakukan pembinaan, pihaknya langsung meminta warga memperbaiki cara duduk mereka atas sepeda motor.
[Zulfikar Husein]
Lihat juga...