KAMIS, 5 MEI 2016
SUMENEP — Tenaga Kerja Asing (TKA) yang banyak bekerja di Indonesia, akan diawasi secara ketat. Bila mereka tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, mereka akan dipulangkan ke negara asalnya.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, M. Hanif Dhakiri mengatakan, negara ini prinsipnya terbuka terhadap tenaga kerja asing, namun yang terpenting memenuhi syarat ketentuan berlaku sesuai perundang-undangan yang ada. Karena selama ini ketika dibandingkan warga asing yang bekerja di Indonesia, masih lebih banyak warga Indonesia yang bekerja di luar negeri.
“Kita pastikan bahwa masalah tenaga kerja asing masih terkendali dibandingkan misalnya dengan orang Indonesia yang keluar negeri, sebab itu jumlahnya lebih banyak dari orang yang masuk,” katanya saat berada di Kabupaten Sumenep, Kamis (5/5/2016).
Disebutkan, dengan banyaknya warga asing yang bekerja di Indonesia, membuat pemerintah harus memperketat persyaratan apabila mereka ingin masuk ke negeri ini, seperti wajib memiliki izin kerja, izin tinggal serta retribusi yang telah ditentukan. Tetapi ketika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka jangan harap bisa masuk ke Indonesia, bahkan jika ditemukan yang tidak memiliki dokumen resmi akan di deportasi.
“Jadi ada banyak skema terkait dengan pengendalian tenaga asing. Intinya sebagai negara terbuka, orang asing silahkan masuk dan bekerja di Indonesia sesuai dengan aturan yang ada. Namun jika tidak sesuai aturannya, terus kemudian terjadi pelanggaran, ya sudah tidak ada kata yang lain, jadi harus pulang,” jelasnya.
Sementara hingga sekarang jumlah tenaga kerja asing di Indonesia secara rata-rata nasional sekitar 70.000 orang setiap tahun, hal itu berdasarkan dari pendataan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Sehingga dari tahun ke tahun perkembangan tenaga asing yang ada tidak meningkat secara signifikan, namun hanya berputar di angka itu saja.
“Silahkan orang asing bekerja di Indonesia, tetapi harus patuhi aturan, apabila tidak mematuhi aturan. Maka ketika melanggar akan diberi sangsi sesuai aturan yang berlaku, yaitu dengan di deportasi ke negara asalnya,” pungkasnya. (M. Fahrul)