Cagar Budaya Rumah Radio Bung Tomo Diratakan Perusahaan

KAMIS, 5 MEI 2016

SURABAYA —  Cagar Budaya Bangunan Rumah Radio milik Bung Tomo di  Jalan Mawar Nomor 10 Surabaya, Jawa Timur,  kini telah rata dengan tanah akibat ulah perusahaan. Ironisnya, Pemerintah Kota Surabaya masih diam melihat masalah ini. Tindakan yang dilakukan masih sebatas menyegel area Cagar Budaya tipe B ini.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kecolongan dengan adanya perobohan bangunan ini yang dilakukan oleh suatu perusahaan.  Pasca perobohan, kemarin Rabu (4/5/2016) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel tempat ini,  dengan diberi tutup seng warna hijau dengan stiker penyegelan Satpol PP line warna kuning.
Usai penyegelan tersebut,  diharapkan tidak ada siapapun yang melintas, karena lahan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.  Hari ini dua orang tim dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan  telah mengobservasi  reruntuhan bangunan Rumah Radio Pemberontakan Bung Tomo, Kamis (5/5/2016).
Kedua orang wanita ini datang memeriksa material bangunan yang sudah rata dengan tanah, mulai dari batu bata hingga genting yang masih tersisa. Namun usai melakukan pengamatan keduanya tidak bersedia diwawancarai.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbupdar) Kota Surabaya, Maulisa Nusyara menjelaskan hasil dari observasi tim BPCB masih menunggu beberapa hari lagi.
“Masih diproses sama Tim Cagar Budaya, ya,” cakapnya sembari berlalu.
Pemerhati Arsitektur sekaligus Direktur Sjarikat Poesaka Surabaya, Freddy Istanto menambahkan bangunan Radio Pemberontakan Bung Tomo ini sebenarnya sudah masuk dalam buku Profil Cagar Budaya Surabaya, terbitan Dinas pariwisata dan Kebudayaan Kota Surabaya pada tahun 2009 lalu.
“Iya, ini sudah masuk dalam buku ini. Pemiliknya Pak Amin. Cagar Budaya kategori B. Ini buku terbitan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Surabaya tahun 2009,” ujarnya.
Freddy mengaku kecewa dengan adanya kejadian ini. Bagaimana bisa Wali Kota yang juga arsitektur bisa kecolongan dengan kejadian ini. Bangunan cagar budaya sesuai dengan Kategori B, sesuai Perda Nomor 5 tahun 2005 tentang Bangunan Cagar Budaya memang boleh direnovasi.
“Tapi hanya bagian interiornya saja. Kalau sampai dibongkar seperti ini, ranahnya sudah kriminal. Seharusnya polisi sudah bertindak,” tegasnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, Wiwik Widyawati menambahkan memang ada rekomendasi dari pihak cagar budaya tertanggal 14 Maret 2016. Namun dalam rekomendasi itu hanya untuk renovasi karena termasuk bangunan tua.
“Tapi, dalam rekomendasi itu tidak disarankan dibongkar atau dirobohkan karena bangunan itu tipe B,” cakapnya.
Bangunan cagar budaya yang roboh akibat bencana alam diperbolehkan dibangun kembali. Hanya saja dalam kasus kali ini berbeda. “Apabila melanggar perda itu maka akan dijerat penjara selama tiga bulan atau denda Rp 50 juta. Namun, lebih lanjut kami akan konsultasi dulu dengan pihak cagar budaya,” pungkasnya. (Charolin Pebrianti).
Lihat juga...