RABU, 18 MEI 2016
PONTIANAK — Ketua Pokja Data dan Informasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Kalimantan Barat, Alik R Rosyad mengatakan, sejumlah kasus kejahatan seksual yang terjadi di Kalimantan Barat pada anak-anak sudah sangat memprihatinkan.

Menurutnya, kasus kejahatan seksual dengan korban perempuan, bahkan anak kandung menambah panjang daftar kasus kejahatan seksual.
“Untuk kasus ini harapan kita dapat di berikan sanksi hukuman maksimal yaitu 20 tahun penjara,” ujar Alik R Rosyad.
“Kebanyakan pelaku adalah orang terdekat meski ada ada yang bukan. Selain melakukan penanganan kasus, KPAID Kalbar juga melakukan langkah-langkah preventif dengan melakukan sosialisasi ke sekolah, masyarakat, komunitas dan sebagainya,” ujar Alik R Rosyad.
Kata Alik R Rosyad, tentunya melibatkan seluruh elemen. Karena pencegahan kejahatan seksual menjadi tanggung jawab seluruh pihak.
“Dimulai dari keluarga, lingkungan masyarakat dan pemerintah. Ada beberapa kasus anak dikeluarkan dari sekolab karena hamil atau terlibat pidana,” kata Alik R Rosyad.
[Aceng Mukaram]