RABU, 11 MEI 2016
YOGYAKARTA — Di tengah maraknya aksi kejahatan asusila di berbagai daerah, Kepolisian Resort Sleman juga mengungkap kasus kejahatan serupa yang menimpa dua anak di bawah umur asuhan sebuah panti sosial di Ngemplak, Sleman, yang terjadi pada bulan April lalu. Satu dari korban pencabulan itu, bahkan diketahui sebelumnya juga pernah mengalami kejahatan serupa di wilayah Ngaglik, Sleman.

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Bey (23), dan tiga tersangka pelaku lain yang masih di bawah umur yaitu, BS, S, A dan W, menambah deretan kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Namun demikian, ada indikasi dari pihak korban yang sebenarnya juga tak keberatan dicabuli. Hal ini mengingat, kejadian pencabulan yang menimpa L (15) dan Z (14) terjadi dua kali dan di tempat yang sama. Terlebih lagi, dua korban yang merupakan warga binaan panti sosial di Ngemplak, Sleman, pergi dari panti tanpa pamit dengan cara melompati pagar panti.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Sleman merilis hasil ungkap kasus pencabulan terhadap L dan Z yang dilakukan beramai-ramai oleh lima tersangka pelaku yang semuanya sudah tertangkap. Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah nenek tersangka BS di Cangkringan, Sleman, pada tanggal 7 dan 11 April 2016. Saat kejadian, korban dicekoki minuman keras sebelum akhirnya digagahi oleh masing-masing tersangka.
Namun demikian, mengingat kejadian serupa itu terjadi dua kali dan di tempat yang sama, ada dugaan di antara tersangka pelaku dan korban sama-sama melakukan tanpa paksaan. Apalagi, dari pengakuan salah satu tersangka pelaku, korban membuka pakaiannya sendiri tanpa paksaan. Dugaan itu diperkuat oleh tindakan dua korban yang sengaja keluar dari panti sosial yang kini telah berganti nama menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Dan Pengasuhan Anak (BRSPA) Sleman, tanpa pamit dan bahkan dengan cara melompati pagar.
Kepala BRSPA Sleman, Dra. Endang Iriyanti, MA, saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (11/5/2016), mengakui, dua anak asuhannya memang pergi tanpa pamit dengan cara melompati pagar belakang. Didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha BRSPA, Winarti Widowati, Endang menjelaskan, L dan Z merupakan anak asuhan yang dibina sejak Februari 2016. L sudah putus sekolah dan Z sudah Kelas 1 di Sekolah Menengah Pertama.
Dua anak itu, kata Endang, pergi dari panti tanpa pamit pada tanggal 6 Apri 2016 pada sekitar pukul 10.00 WIB dan tidak pulang. Pihak panti kemudian berkomunikasi dengan orangtua dua anak tersebut dan melapor pula ke Kepolisian Sektor Ngemplak. Lalu, kedua anak tersebut kembali ke panti diantar oleh orangtuanya pada 8 April 2016, dan kemudian dilakukan pendampingan psikologi. Namun, pada tanggal 11 April 2016, dua anak tersebut kembali pergi lagi tanpa pamit.
Sejak kepergiannya itu, menurut Endang, kedua anak tersebut mulai tampak berubah sikap. Lalu, dari pendampingan psikologi dan pendekatan, kedua anak itu mengaku telah dicabuli. Lalu, pada tanggal 21 April 2016, pihak panti secara resmi melaporkan kasus dugaan pencabulan itu ke Polres Sleman, dan pada Selasa, 10 Mei 2016, kemarin, kasus tersebut mulai diketahui massa melalui sejumlah media.
L, kata Endang, sebenarnya merupakan anak didik titipan dari Polsek Ngaglik atas kasus serupa. L diketahui pernah menjadi korban kejahatan seksual dengan dijual secara online sebagai pemuas nafsu.
Sementara itu, akibat kasus tersebut, kini L dan Z dirujuk ke Balai Perlindungan Dan Rehabilitasi Sosial Wanita sejak 26 April 2016, sembari menunggu proses penyelesaian kasus atas persetujuan Polres Sleman. Sementara terkait dengan pengamanan panti, Endang mengatakan, jika pihaknya akan menambah tinggi pagar panti agar tak lagi ada anak yang bisa keluar dengan melompati pagar. Selain itu juga akan memasang Kamera CCTV untuk memudahkan pengawasan. (Koko)