Kampayekan Udara Bersih, Dishubkominfo Solo Gelar Uji Emisi Gratis

SABTU, 21 MEI 2016

SOLO —- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo, mengadakan uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor, di Jl Slamet Riyadi, Solo. Upaya itu untuk menekan emisi gas buang kendaraan, sekaligus untuk mensukseskan program Solo sebagai Kota Rendah Emisi.
“Kegiatan ini untuk menjaga kualitas udara di Solo biar tetap bersih, dan segar. Kita berupaya untuk menurunkan emisi gas buang dari asap kendaraan bermotor secara periodik,” ungkap Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedrajat, kepada awal media, Sabtu siang (21/5/16), di Bundaran Gladak, Solo.
Menurut Yosca, uji emisi gratis ini juga bagian dari rencana untuk penurunan gas rumah kaca, sekaligus kampaye agar menjaga udara di Solo agar tetap bersih dan nyaman. Kegiatan ini  lanjut Yosca, baru kali pertama digelar pada tahun ini. 
“Selanjutnya kita juga akan menggelar uji emisi gratis di lokasi yang berbeda,” terangnya.
Dijelaskan Kadishubkominfo, penyebab emisi kendaraan melebihi ambang batas salah satunya dikarenakan pembakaran kurang sempurna.  Untuk mengetahui kandungan gas buang hanya bisa diketahui  saat uji emisi. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau bagi kendaraan yang kandungan gas buangnya melebihi ambang batas, disarankan untuk segera menservis secara berkala.
Menurutnya, semua kendaraan bermotor berbagai jenis wajib melakukan uji emisi. Hal tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. 
“ Jadi kebijkan uji emisi itu sangat baik untuk mempertahankan kualitas udara. Jika tidak dilakukan pengawasan secara ketat, undara yang kita hirup sehari-hari akan berbahaya,” tambahnya.
Antusias warga Solo mengikuti Uji emisi yang digelar Dishubkominfo ini cukup banyak. Tampak, puluhan kendaraan roda empat banyak yang antre untuk uji emisi. 
“Selain dapat menekan pencemaran udara di Kota Solo, uji emisi ini gratis. Jadi banyak warga yang ingin sekalian uji emisi,” papar Joko, salah satu warga Solo  yang mengikuti uji emisi gratis, kepada Cendana News. 
Kewajiban melakukan uji emisi kendaraan itu dilakukan selama enam bulan sekali. Jika dinyatakan lulus uji emisi, maka kendaraan akan diberi stiker lulus uji emisi kendaraan yang dikeluarkan oleh Dishubkominfo Kota Solo.
[Harun Alrosid]
Lihat juga...