MINGGU, 29 MEI 2016
PONTIANAK — Tindak kekerasan seksual menimpa anak-anak yang marak terjadi di Indonesia saat ini, perlu perhatian khusus kalangan. Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Psikolog, Seto Mulyadi, kasus tersebut sebetulnya fenomena gunung es.

“Sebenarnya sudah cukup lama hal ini terjadi hanya tidak pernah terungkap ke permukaan. Namun manakala ada beberapa kasus terungkap mulai dari Angeline, kemudian kemarin terungkap kasus YY di Bengkulu, lalu beberapa mulai muncul kembali, seolah kita disadarkan bahwa anak-anak Indonesia masih banyak yang belum terlindungi dan dalam hal ini perlu ada suatu gerakan nasional kembali,” kata Kak Seto saat berada di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu, (29/5/2016).
“Kalau kemarin Pak Presiden sudah melancarkan adanya Perppu, perlu diapreasi bahwa itu menunjukkan bahwa negara hadir. Namun juga mohon negara melibatkan masyarakat, jadi pemberdayaan masyarakat, sampaikan RT dan RT itu mohon untuk digerakkan,” lanjut Kak Seto.
Kalo ada kata-kata bahwa kalau tindak kejahatan bukan hanya niat pelakunya, tapi ada kesempatan. Nah, celah kesempatan ini telah terbuka lebar, dengan anak-anak ini kurang terlindungi. Bayangkan pada peristiwa Angeline, itu tetangga kiri-kanan sudah tahu, tetapi tidak mampu berbuat apa-apa, karena tidak dibangkitkan, tidak digerakkan.
Kemudian, kasus yang terjadi pada YY yang berjalan setiap hari 5 kilometer dari sekolahnya, pulang balik ke rumahnya, melalui jalan yang sepi, kiri-kanan jurang, melewati hutan.
“Nah itukan berbahaya untuk anak-anak. Nanti ada ribuan lagi yang anak melewati jembatan yang sangat rapuh menyebrang sungai dan sebagainya. Kadang-kadang kita belum bertindak manakala belum menjadi peristiwa yang menyakinkan kemudian menggemparkan nasional,” kata Kak Seto.
“Jadi, marilah kita mulai bergerak dengan membentuk satgas perlindungan anak di setiap RT/RW, dan di setiap sekolah, dengan memperdayakan warga sendiri, sukarela gerakan masyarakat sehingga kalau adapun juga kemungkinan terjadinya tindak kejahatan terhadap anak kita segera bertindak dan mengatasi, melapor kepada polisi, melapor kepada dinas, terkait dinas sosial, dinas kesehatan dan sebagainya,”sambung Kak Seto.
Kata Kak Seto, sehebat apapun undang-undangnya, setinggi apapun juga sanksi pidananya, tetapi kalau di lapangan, implementasi aparat penegak hukum tidak bekerja serius dan kemudian bahkan bisa masuk angin maka ini juga mengecewakan.
“Mengecewakan kita semua, membuka peluang untuk terus-menerus terjadinya berbagai tindak kejahatan terhadap anak. Media, masyarakat luas ikut mengawal dan dilibatkan di dalam pengawalan berbagai keputusan yang menyangkut mempidanaan para pelaku kejahatan tersebut,” kata Kak Seto. [Aceng Mukaram]