SABTU, 21 MEI 2016
AMBON — Kasus kejahatan pelecehan seksual dan pemerkosaan marak terjadi di Maluku patut diseriusi oleh semua pihak. Para pelaku kini tidak segan-segan melancarkan aksi bejat mereka. Anak di bawah umur tentu adalah sasaran (korban) para pemangsa.

Sabtu (21/5/2016), Humas Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setiabudi SH, yang diwawancarai Cendana News menerangkan, ada model-model kasus seksual di Maluku yang ditangani Pengadilan Negeri Ambon. Yang perlu digaris bawahi disini pula adalah persoalan soal ekonomi, budaya dan sosial.
Hery Setiabudi menjelaskan, kasus pelecehan seksual yang mudah terjadi hingga diproses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Ambon selama ini, pemicunya adalah minuman keras (Miras).
“Rata-rata pemicu utama pelaku perbuatan asusila atau seksual terhadap anak di bawah umur khusus yang diproses di PN Ambon pelaku sudah mengkonsumsi miras,” ungkapnya.
Menurutnya, ada beberapa aspek kehidupan yang perlu dilihat dalam kasus ini. Antara lain, perhatian orang tua kerap longgar atau lalai, sehingga perlu diperketat.
“Karena faktor lingkungan juga sangat berpengaruh. Sejak 2015-2016 sudah 60 perkara pelecehan seksual hingga pemerkosaan itu ditangani Pengadilan Negeri Ambon,” sebut Hery.
Prosentase kejahatan yang satu ini makin mudah terjadi 90 persen pelakunya melakukan tindakan asusila atau pelecehan seksual, rata-rata karena sudah mengkonsumsi miras.
Menyangkut sanksi kepada pelaku harus dihukum berat, menurut Setiabudi, hal itu belum tentu membuat efek jera terhadap pelaku.
“Soal sanksi pidana terhadap pelaku diberatkan pun belum tentu menghilangkan tindakan kejahatan seksual,” paparnya.
Setiabudi menyebutkan, semua pihak memiliki tanggung jawab bersama dalam memerangi kejahatan pelecehan seksual.
“Bukan hanya aparat penegak hukum, tapi Dinas Sosial, Tokoh Agama harus sensitif terhadap masalah ini. Soal latar belakang pendidikan pelaku juga rendah sehingga perbuatan kejahatan seksual mudah terjadi,” pungkasnya.
[Samad Vanath Sallatalohy]