SELASA, 17 MEI 2016
MATARAM—Dinilai menghambat iklim investasi puluhan produk Peraturan Daerah yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) akan dibatalkan dan proses inventarisir terhadap produk Perda lain masih terus dilakukan dan proses kajian, kalau memang terbukti menhambat investasi akan dibatalkan.

“Hasil Kajian Biro Hukum Provinsi NTB bersama Biro Hukum Kabuaten Kota di NTB, Ada 45 Peda yang akan dibatalkan, karena dinilai bermasalah dan menghambat iklim investasi di NTB” kata Kepala Biro Hukum Pemrov NTB, Rusman di Mataram, Selasa (17/5/2016).
Ia menjelaskan, kebijakan menginventarisir dan melakukan pembatalan terhadap Perda yang dianggap mengganggu investasi tersebut dilakukan, sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, tentang pembatalan Perda bermasalah.
Dikatakan, jumlah Perda yang dibatalkan sekarang ini, baru separuh dari yang ditargetkan pemerintah pusat, di mana oleh pemerintah pusat, ditargetkan bisa menghapus Perda bermasalah sebesar seratus Perda.
“Dari 45 Perda bermasalah yang sudah diinventarisir, baru 25 yang sudah di meja Gubernur NTB, untuk selanjutnya diproses dan disahkan untuk dibatalkan” jelasnya.
Ditambahkan selain memangkas Perda yang dinilai menghambat iklim investasi, juga Pemda NTB juga akan folus pada pembahasan dan perbaikan tata kelola, bagaimana proses perizinan berinvestasi bisa lebih cepat dan tidak birokratis. (Turmuzi)