BKSDA Kalbar Terima Seekor Burung Elang Ikan Kecil dari Warga

SELASA, 17 MEI 2016

PONTIANAK — Seorang warga Pontianak menyerahkan seekor burung Elang Ikan Kecil (Ichthyophaga humilis) atau Lesser Fish Eagle yang dilindungi Undang-Undang kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat.
“Satwa tersebut diserahkan oleh masyarakat secara sukarela,” ujar Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sustyo Iriono, di Kota Pontanak, Selasa (17/5/2016).
Seekor burung yang bernama Panjul (5) diserahkan dengan kondisi pada kaki ditemukan luka bekas ikatan tali dan baru dipelihara selama 2 minggu. 
“Saat ini burung Elang sudah diamankan di kantor BKSDA Kalimantan Barat guna perawatan lebih lanjut. Status dilindungi. Masuk dalam famili Accipitridae, nama jenisnya Haliaeetus leucogaster (Elang Laut Perut/Dada Putih),”kata Sustyo Iriono.
Secara hukum semua jenis burung elang di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa. 
Serta PP 7 dan 8 yang melarang segala kegiatan perburuan, penangkapan untuk di perdagangkan maupun sebagai burung peliharaan. Keberadaan elang laut itu sendiri untuk Kalimantan dan Sumatera  masih mudah di jumpai jika dibanding dengan Pulau jawa dan Bali. Sementara untuk satusnya adalah  CITES – Appendix II. Artinya, jumlah sangat sedikit dan frekuensi sangat jarang. [Aceng Mukaram]
Lihat juga...